Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Lumba-lumba Diangkut Motor di NTB, Bagaimana Ceritanya?

Kompas.com - 13/09/2021, 17:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah video mengenai hewan laut diduga lumba-lumba terdampar kemudian diangkut dengan sepeda motor viral di media sosial Instagram.

Postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram @Indoflashlight dalam postingan Reels-nya, Sabtu (11/9/2021).

Diduga kejadian tersebut berada di sebuah pantai di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Baca juga: Viral, Unggahan Foto Sertifikat Vaksin Diklaim Tertua di Dunia, Ini Penjelasan Ahli

Dalam keterangan video disebut, bahwa binatang laut tersebut dibawa ke pasar untuk dipotong dan dijual.

"Seekor lumba-lumba terdampar di salah satu pantai di Bima, NTB. Menurut informasi lumba-lumba ini diduga sudah lama terdampar dan masih dalam keadaan hidup. Warga setempat katanya sudah berinisiatif menolong, namun lumba-lumba ini kembali terdampar menabrak karang dan mati. Namun disayangkan lumba-lumba ini dibawa pakai motor ke pasar buat dipotong untuk dijual.

Lumba-lumba adalah mamalia dan bukan ikan. Status semua lumba-lumba dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," tulis keterangan video tersebut. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh www.indoflashlight.org (@indoflashlight)

Hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 12,4 ribu pengguna dan dikomentari lebih dari 1.250 komentar.

Konfirmasi Kompas.com

Terkait beredarnya video tersebut, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) mengatakan peristiwa itu terjadi di Pantai Niu, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan, dari pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, biota laut dilindungi tersebut merupakan paus kepala melon (Peponocephala electra). 

"Kemungkinan besar bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan,” ujar Permana kepada Kompas.com, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, saat ditemukan paus tersebut dalam kondisi sudah mati atau kode 2 (baru saja mati) dan mulut masih mengeluarkan lendir.

Baca juga: Update Peserta Peraih Skor Tertinggi SKD CPNS 2021, dari Instansi Mana?

 

Kronologi

Sebelum hewan tersebut terdampar dan mati, Permana mengatakan, salah seorang warga sekitar, Affan (35) yang kebetulan melintas di lokasi kejadian sempat melakukan pertolongan. 

Yaitu dengan mendorong paus agar bisa kembali ke laut.

Namun paus tersebut kemudian kembali ke pinggir pantai dan ditemukan dalam keadaan tidak berdaya.

“Sangat disesalkan paus dibawa oleh beberapa warga dengan sepeda motor warga ke kampungnya dan kemudian dipotong-potong untuk dibagikan kepada warga sekitar,” kata Permana.

Dikutip dari KompasTV (12/9/2021), Danru Jaga Polairud Bima Kota Bripka Irfan mengatakan, pada saat kejadian sekelompok masyarakat di sekitar pantai menemukan sekitar 10 ekor ikan yang disebut lumba-lumba itu. 

Namun hanya satu ekor yang tidak bisa berenang dan tidak bisa mengikuti temannya kembali ke laut.

"Ditemukan warga dalam keaadan sekarat," kata Irfan. 

Hewan sekarat itu kemudian dibawa ke pinggir jalan dan dinaikkan ke motor langsung meninggal.

"Dibawa ke kampung, dipotong-potong dan dibagikan," ujar Irfan lagi. 

Mengingat ikan tersebut termasuk hewan dilindungi, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menangkap dan memperjualbelikannya. 

"Kami Polairud Bima juga tiap Minggu melakukan patroli di wilayah teluk Bima," jelasnya. 

Baca juga: Viral, Utas soal Dosen yang Sering Blok WA Mahasiswa hingga Beri Tugas 600 Slide PPT

 

Sosialisasi warga

Permana mengatakan usai mengetahui hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, DKP Kabupaten Bima segera memberikan sosialisasi kepada warga sekitar agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengatakan, pihaknya menyayangkan peristiwa tersebut.

Menurut Pamuji yang terjadi merupakan bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota dilindungi.

Hal itu mengingat lumba-lumba dan paus adalah hewan yang dilindungi negara berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Viral soal Video Pasangan Gancet, Ini Penjelasan Medis dari Dokter

Serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Ancamannya cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2,” ujarnya.

Ia mengatakan, KKP akan terus melakukan sosialisasi mengenai status perlindungan mamalia terdampar tersebut kepada masyarakat agar kejadian serupa tak terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com