Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Aturan Peribadatan Terbaru Selama PPKM, Ini Rinciannya

Kompas.com - 10/09/2021, 15:35 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 26 Tahun 2021.

SE ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

Baik itu di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Berikut isi ketentuannya:

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September

PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, mengatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 dan 3. Salah satunya tentang kegiatan peribadatan.

Mengacu pada Inmendagri tersebut, maka pelaksanaan ibadah di wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPK level 4 dan 3, yakni:

  • Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan Level 3

PPKM level 4 di luar Jawa

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, diatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Mengacu pada aturan tersebut, maka ketentuan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, yakni:

  • Jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Berlaku 7-13 September

PPKM lebel 3, 2, dan 1 sesuai kriteria zonasi

  • Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah pandemi yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 bisa mengadakan kegiatan peribadatan selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
  • Untuk kriteria Level 2 bisa mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sesuai Inmendagri nomor 41 Tahun 2021, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, kegiatan peribadatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Zona Hijau

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Zona Kuning

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Zona Oranye dan Zona Merah

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Daftar 11 Daerah Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 4

Pengurus dan pengelola tempat ibadah

Bagi pengurus atau pengelola tempat ibadah, juga wajib menikuti ketentuan yang ditetapkan Kemenag. Ketentuan tersebut yakni:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M 
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti
  • pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  • Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  • Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
  • Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
  • Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
  • Memastikan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Pengurus dan pengelola tempat ibadah dianjurkan mulai menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah

Selain pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah juga wajib mengikuti ketentuan berikut:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

Bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, dan ibu menyusui, maka disarankan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com