Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenag Terbitkan Aturan Peribadatan Terbaru Selama PPKM, Ini Rinciannya

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 26 Tahun 2021.

SE ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

Baik itu di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Berikut isi ketentuannya:

PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, mengatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 dan 3. Salah satunya tentang kegiatan peribadatan.

Mengacu pada Inmendagri tersebut, maka pelaksanaan ibadah di wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPK level 4 dan 3, yakni:

PPKM level 4 di luar Jawa

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, diatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Mengacu pada aturan tersebut, maka ketentuan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, yakni:

PPKM lebel 3, 2, dan 1 sesuai kriteria zonasi

  • Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah pandemi yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 bisa mengadakan kegiatan peribadatan selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
  • Untuk kriteria Level 2 bisa mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sesuai Inmendagri nomor 41 Tahun 2021, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, kegiatan peribadatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Zona Hijau

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Zona Kuning

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Zona Oranye dan Zona Merah

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah

Bagi pengurus atau pengelola tempat ibadah, juga wajib menikuti ketentuan yang ditetapkan Kemenag. Ketentuan tersebut yakni:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M 
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti
  • pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  • Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  • Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
  • Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
  • Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
  • Memastikan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Pengurus dan pengelola tempat ibadah dianjurkan mulai menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah

Selain pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah juga wajib mengikuti ketentuan berikut:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

Bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, dan ibu menyusui, maka disarankan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/10/153500865/kemenag-terbitkan-aturan-peribadatan-terbaru-selama-ppkm-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke