Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 26 Tahun 2021.
SE ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.
Baik itu di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Berikut isi ketentuannya:
PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, mengatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 dan 3. Salah satunya tentang kegiatan peribadatan.
Mengacu pada Inmendagri tersebut, maka pelaksanaan ibadah di wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPK level 4 dan 3, yakni:
PPKM level 4 di luar Jawa
Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, diatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Mengacu pada aturan tersebut, maka ketentuan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, yakni:
PPKM lebel 3, 2, dan 1 sesuai kriteria zonasi
Sesuai Inmendagri nomor 41 Tahun 2021, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, kegiatan peribadatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengurus dan pengelola tempat ibadah
Bagi pengurus atau pengelola tempat ibadah, juga wajib menikuti ketentuan yang ditetapkan Kemenag. Ketentuan tersebut yakni:
Jemaah
Selain pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah juga wajib mengikuti ketentuan berikut:
Bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, dan ibu menyusui, maka disarankan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/10/153500865/kemenag-terbitkan-aturan-peribadatan-terbaru-selama-ppkm-ini-rinciannya