KOMPAS.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) baru-baru ini ramai menjadi perbincangan warganet.
Aplkasi tersebut disebut-sebut bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, aplikasi Signal dipergunakan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.
Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online
Data nantinya akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.
Sejauh ini, sistem Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKPP) pajak yang harus dibayarkan.
"Signal belum kita launching, rencana baru akan di-launching tanggal 22 September bersamaan dengan ulang tahun Polantas," ujar Taslim kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Informasi selengkapnya terkait cara bayar pajak kendaraan via aplikasi Signal dapat disimak di infografik berikut!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.