Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Kompas.com - 05/09/2021, 12:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) baru-baru ini ramai menjadi perbincangan warganet.

Aplkasi tersebut disebut-sebut bisa memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak tahunan.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, aplikasi Signal dipergunakan untuk pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahunan.

Signal memanfaatkan teknologi artificial intelligence pengenalan wajah (face recognition) pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Data nantinya akan dibandingkan dengan pangkalan data regident kendaraan bermotor atau electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri.

Sejauh ini, sistem Signal telah terhubung dengan 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi, sehingga pengguna dapat langsung mengetahui surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKPP) pajak yang harus dibayarkan.

"Signal belum kita launching, rencana baru akan di-launching tanggal 22 September bersamaan dengan ulang tahun Polantas," ujar Taslim kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Tak Harus ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Informasi selengkapnya terkait cara bayar pajak kendaraan via aplikasi Signal dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com