Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, ada sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM periode kali ini.
Di antaranya yakni jam operasional. Kini, operasional mal diperpanjang hingga pukul 21.00 dengan kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen.
Selain itu, pemerintah juga melakukan uji coba 1.000 restoran di luar mal dan outlet yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan kapasitas 25 persen di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Moderna Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain, Apa Sebabnya?
Sementara untuk industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 10 persen staf, minimal dibagi 2 shift.
Namun Pemerintah juga memberikan sejumlah syarat sebagai berikut:
"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Efek Samping Vaksin Moderna Disebut Lebih Terasa ketimbang Vaksin Lain, Apa Sebabnya?