Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambat Vaksin Dosis Kedua, Apakah Pengaruh pada Efektivitas Vaksin?

Kompas.com - 28/08/2021, 06:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus berlangsung.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 25 Agustus 2021 pukul 18.00 WIB, 28 per 100 penduduk sasaran vaksinasi sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Sebanyak 59.011.333 orang sudah menerima vaksinasi dosis pertama, sedangkan 33.094.505 orang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau divaksinasi lengkap.

Adapun target total sasaran vaksinasi sampai tahap akhir adalah 208.265.720 orang.

Akan tetapi, di media sosial beberapa orang yang mengeluhkan bahwa mereka terlambat menerima vaksin dosis kedua karena berbagai alasan.

Salah satu penyebab mereka terlambat menerima vaksin dosis kedua adalah ketersediaan vaksin yang terbatas.

Apakah keterlambatan menerima vaksinasi dosis kedua berpengaruh terhadap efektivitas vaksin?

Baca juga: WHO Minta Vaksin Booster Ditunda, Ini Alasannya

Penjelasan Kemenkes

Juri Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masih ada waktu toleransi apabila seseorang terlambat menerima vaksinasi dosis kedua.

Nadia menjelaskan, setiap jenis vaksin memiliki interval atau jeda waktu penyuntikan antara dosis pertama dengan dosis kedua.

Misalnya untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis pertama ke dosis kedua adalah 28 hari. 

Sedangkan vaksin AstraZeneca memiliki interval dosis pertama ke dosis kedua antara 2 sampai 3 bulan.

"Kalau lewat (terlambat) masih bisa ditoleransi sampai dengan 1 bulan," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/8/2021).

Nadia menambahkan, keterlambatan menerima vaksinasi kedua tidak mempengaruhi efektivitas vaksin, selama mash dalam waktu yang bisa ditoleransi.

"Efektivitas masih sama," ujar Nadia.

Ia menambahkan, pada prinsipnya, apabila seseorang terlambat menerima vaksinasi dosis kedua maka yang harus dilakukan adalah segera menjadwalkan ulang untuk vaksinasi.

Hal tersebut dilakukan agar vaksinasi yang diterima lengkap dua dosis, sehingga perlindungan yang didapat maksimal.

Baca juga: Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Jika terinfeksi Covid-19 setelah vaksin pertama

Mengutip laman Kemenkes, 3 Agustus 2021, penyintas Covid-19 dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

Sedangkan untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan.

Penyintas yang sebelumnya sudah menerima vaksin dosis pertama tidak perlu mengulang.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Vaksin Moderna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com