Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana jika Peserta SKD CPNS Memiliki Komorbid dan Belum Divaksin? Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 25/08/2021, 20:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2021 telah menerbitkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta SKD CPNS tahun ini.

Salah satunya, peserta di Jawa, Madura, dan Bali diwajibkan untuk melakukan swab tes RT-PCR atau rapid tes antigen, sebelum mengikuti seleksi SKD.

Tes swab PCR dapat dilakukan peserta dalam waktu maksimal 2x24 jam sebelum tes, sedangkan rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum ujian.

Ketentuan yang baru diberlakukan pada tahun ini tersebut mendapat sorotan dari peserta tes SKD CPNS. 

Mereka menanyakan, bagaimana dengan peserta tes yang tidak masuk dalam kriteria vaksinasi seperti karena komorbid, atau belum mendapatkan jatah vaksinasi sampai jelang hari pelaksanaan tes?

Baca juga: Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Swab PCR atau Antigen, Berikut Aturannya

Penjelasan BKN

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang memang tidak bisa mendapatkan vaksin sebab komorbid atau penyakit bawaan, masih dapat mengikuti seleksi dengan menyertakan surat keterangan.

“(Peserta SKD CPNS) wajib vaksin (minimal) dosis pertama. Namun kemudian jika tidak bisa divaksin, yang bersangkutan wajib membawa surat keterangan dokter,” kata Suharmen dalam konferensi pers persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru 2021, Rabu (25/8/2021).

Surat keterangan tersebut harus memuat informasi bahwa yang bersangkutan atau peserta SKD CPNS tersebut tidak bisa divaksin lengkap dengan alasannya.

Selain itu, surat dokter tersebut harus berasal dari dokter dari instansi pemerintah, bukan dari dokter di swasta.

Suharmen menegaskan, mengenai aturan wajib vaksin untuk peserta di Jawa, Madura, dan Bali, panitia seleksi instansi berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.

Apabila ketersediaan vaksin pada H-3 belum mencukupi, maka panitia seleksi instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin.

Baca juga: Penjelasan BKN soal Jadwal, Lokasi, dan Sesi Ujian SKD CPNS 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com