Hal tersebut dilakukan agar vaksinasi yang diterima lengkap dua dosis, sehingga perlindungan yang didapat maksimal.
Baca juga: Alasan Penting Mengapa Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Jika terinfeksi Covid-19 setelah vaksin pertama
Mengutip laman Kemenkes, 3 Agustus 2021, penyintas Covid-19 dapat divaksin setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh 3 bulan.
Penyintas yang sebelumnya sudah menerima vaksin dosis pertama tidak perlu mengulang.