KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi untuk Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), sebesar Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
"Ini terjadi penurunan kurang lebih 45 persen daripada tahap awal kita batasan harga tertinggi," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, dalam Konferensi Pers secara virtual di Jakarta, Senin (16/8).
Dalam konferensi tersebut, Abdul menyampaikan beberapa kendala yang menjadi penyebab hasil tes PCR tidak bisa muncul dalam waktu 1x24 jam.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Tes PCR di Indonesia Mahal dan Kapan Harganya Turun?
Abdul Kadir mengatakan, Indonesia saat ini menggunakan dua macam metode PCR, yaitu metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) berbasis laboratorium dan tes cepat molekuler (TCM).
"Kalau TCM itu memang hasilnya bisa keluar dalam waktu 2 jam atau 3 jam. Tapi menggunakan PCR umum seperti sekarang ini banyak digunakan di laboratorium-laboratorium, itu memang membutuhkan waktu minimal 8 jam," jelas Abdul.
Metode NAAT berbasis laboratorium pemeriksaannya dilakukan di laboratorium berstandar biosafety laboratory-2 (BSL-2).
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Ini merupakan laboratorium dengan tata ruang dan alur prosedur kerja sesuai dengan standar pemeriksaan NAAT, yang minimal menggunakan biosafety cabinet (BSC) kelas II.
Adapun prosedur pencampuran reagen dan ektraksi terpisah dengan prosedur amplifikasi dan deteksi.
Sementara, TCM prosedur ekstraksi, amplifikasi dan deteksinya berlangsung di dalam satu alat.
Baca juga: [POPULER TREN] Mengenal Kelompok Taliban | Cara Cek Penerima BSU 2021
Pada umumnya RT-PCR dianjurkan untuk menggunakan minimal 2 target gen untuk mendeteksi SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Pemeriksaan metode TCM umumnya bersifat closed system dengan menggunakan 1 atau lebih target gen.
"Ini kan sampel yang masuk tidak bersamaan masuknya. Tetapi mungkin ada 5, ada 6, akhirnya ini juga tentunya menunggu waktu di mana sampel itu bisa penuh," imbuh Abdul.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Hal lain yang menjadi penyebab lamanya hasil tes PCR adalah masalah pengiriman sampel. Terutama sampel dari daerah yang lokasinya jauh dari laboratorium.
"Ada daerah di mana sampel itu dikirim lebih dulu. Dikirim dari daerah ke laboratorium yang ada mesin PCR-nya. Tentunya ini membutuhkan proses pengiriman," kata Abdul lagi.
Kendala pengiriman ini juga yang membuat batasan tarif di Jawa-Bali dan daerah lainnya berbeda.
"Tentunya kita bisa memahami bahwa ini ada faktor transportasi. Kalau tentunya di Jawa-Bali yang merupakan pusat-pusat daripada perdagangan, itu tidak membutuhkan biaya transporatasi terlalu besar," tutur Abdul.
Meski demikian, pihaknya tetap mengharapkan fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan RT-PCR maksimal 1x24 jam.
Baca juga: 3 Cara Mudah Tunjukkan Status Vaksinasi Covid-19