Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Sejak 11 Agustus

Kompas.com - 14/08/2021, 07:32 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali adalah sudah mendapatkan dua dosis vaksin yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan untuk perjalanan udara, hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

Baca juga: Syarat Perjalanan Kendaraan Umum ke dan dari Wilayah PPKM Level 2-4

Jika pelaku perjalanan baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

2. Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali

Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, serta diatur dengan melihat level PPKM daerah tujuan dan keberangkatan.

Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I.

Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam, sedangkan perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.

Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Aturan perjalanan luar negeri

Baca juga: Ramai soal Video Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga Akhir 2021, Jubir Luhut: Tidak Benar

Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021 hampir sama dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Adapun beberapa perubahan aturan adalah sebagai berikut:

Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level.

Kedua, persyaratan surat vaksinasi minimal dosis I yang sebelumnya hanya untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level.

Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.

Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.

Baca juga: Manajemen Stres di Masa PPKM untuk Kaum Ekstrovert dan Introvert

Kemudian, WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com