Sementara itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali adalah sudah mendapatkan dua dosis vaksin yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan untuk perjalanan udara, hanya perlu tes antigen 1x24 jam.
Baca juga: Syarat Perjalanan Kendaraan Umum ke dan dari Wilayah PPKM Level 2-4
Jika pelaku perjalanan baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.
Untuk moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I. Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
2. Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali
Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, serta diatur dengan melihat level PPKM daerah tujuan dan keberangkatan.
Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis I.
Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam, sedangkan perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam.
Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Aturan perjalanan luar negeri
Baca juga: Ramai soal Video Presiden Jokowi Perpanjang PPKM hingga Akhir 2021, Jubir Luhut: Tidak Benar
Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021 hampir sama dengan ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Adapun beberapa perubahan aturan adalah sebagai berikut:
Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level.
Kedua, persyaratan surat vaksinasi minimal dosis I yang sebelumnya hanya untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level.
Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.
Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.
Baca juga: Manajemen Stres di Masa PPKM untuk Kaum Ekstrovert dan Introvert
Kemudian, WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.