Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia. Syaratnya adalah WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun.
Perubahan aturan juga berlaku bagi penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua yang harus diikuti para pelaku perjalanan.
Pertama, penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Kementerian atau Dinas Kesehatan, terkait sertifikasi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Kedua, pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi formulir dari Kementerian bidang kesehatan. Biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat PPKM Level 4, Bisa Pakai Rapid Antigen
Ketiga, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit (RS) yang telah ditetapkan.
Di wilayah Jakarta, pemeriksaan tes PCR pembanding bisa dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), dan RS Kepolisian Republik Indonesia (RS Polri).
Sedangkan untuk pemeriksaan tes PCR pembanding di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab.
Menanggapi perubahan aturan pelaku perjalanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021pada transportasi udara.
“Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini, karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” kata Adita
SE Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 mengatur Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 16 Agustus, Ini Aturan Lengkap hingga Syarat Perjalanan
Sementara itu, SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Pertama, penumpang pesawat udara wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.
Pencantuman NIK wajib dilakukan baik untuk reservasi melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerja sama dengan Badan Usaha Angkutan Udara.
Kedua, penumpang pesawat udara wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
(Penulis: Alifia Nuralita Rezqiana/Editor: Mikhael Gewati)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.