Budi mengatakan, kerusakan tersebut baru diketahui saat mobil berjalan menuju ke SPBU.
Terdengar suara guncangan yang berasal dari pelat nomor merah tersebut.
"(Kerusakan dudukan pelat) baru diketahui, (pelat merah) mau jatuh, saat jalan bunyi guncangan dari pelat, jadi dicopot saat isi BBM," jelas dia.
Baca juga: Viral, Unggahan Mobil Dinas Wali Kota Semarang Bisa Digunakan untuk Acara Pernikahan
Kemudian, kata Budi, mengenai pelat hitam yang sebelumnya telah terpasang pada kendaraan, pelat tersebut digunakan untuk bantalan pelat merah.
Pelat hitam yang kemudian digunakan itu juga tidak terdaftar alias palsu.
"(Pakai) bantalan pelat atau pakai pelat palsu itu menurut Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 dianggap tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri," jelasnya.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...