Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Perjalanan Terbaru, Bukti Vaksin Dosis Lengkap dan RT Antigen

Kompas.com - 13/08/2021, 08:35 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-119 mengeluarkan syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan melalui transportasi udara di Jawa dan Bali.

Bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama dan kedua, mereka hanya perlu melakukan tes antigen 1x24 jam.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Untuk perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam," demikian bunyi SE Nomor 17/2021 dikutip Kompas.com, Rabu (11/8/2021).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu.

Baca juga: Syarat Perjalanan Darat Selama PPKM Level 2, 3, dan 4 di Daerah Aglomerasi

Menurut dia, kebijakan terbaru ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

"Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19 ,” ucap Wiku dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Lebih lanjut, untuk pelaku perjalanan udara yang belum lengkap menerima vaksinasi atau baru menerima vaksin dosis pertama, wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya, mereka wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

"Untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa Bali ke luar Jawa Bali sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30/2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam," tulis SE Satgas Nomor 17/2021.
Pada SE yang sama juga diatur soal ketentuan perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa Bali.

Aturan ini dibuat berdasar Instruksi Mendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021.

Bunyi aturan itu adalah 'Mobilitas ke wilayah Kabupaten/Kota Tujuan dan Keberangkatan di Wilayah Non Jawa Bali: Untuk semua level (1,2,3, dan 4) wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama'.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Dosis Lengkap

"Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Dan moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes Antigen 1x24 jam. Terakhir, SE Nomor 17/2021 ini juga menyebutkan bahwa pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

(Sumber: Kompas.com Penulis Nicholas Ryan Aditya | Editor Dani Prabowo)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com