Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Jatuh karena Dudukan Rusak, Alasan Driver Mobil Copot Pelat Merah dan Menggantinya Jadi Hitam Saat Isi Bensin di SPBU

Kompas.com - 13/08/2021, 09:04 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengambil keterangan driver mobil yang mengganti pelat merah menjadi hitam saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

Aksi driver mobil tersebut menjadi viral setelah videonya ramai dibagikan di media sosial, salah satunya akun Instagram @romansasopirtruck, Selasa (10/8/2021).

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, kejadian itu terjadi di SPBU Pertamina Jalan Sengkawit, Kabupaten Bulungan, Kaltara pada Senin (9/8/2021) pukul 12.00 Wita.

Baca juga: Viral, Video Driver Mobil Copot Nopol Saat Isi Bensin, Awalnya Pelat Merah Diganti Jadi Hitam, Ini Kata Polisi

Saat itu, tuturnya, mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Kaltara yang dikemudikan M, tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.

Kemudian, setelah selesai melakukan pengisian BBM, M mencopot pelat merah tersebut karena dudukannya sedang rusak.

"Dikarenakan dudukan pelat nomor belakang rusak dan khawatir jatuh, saudara M melepas pelat nomor KU 1105 B (nomor polisi merah) tersebut dan membawanya ke dalam mobil," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Mengintip Spesifikasi 4 Mobil Dinas Baru TNI AD

Pelat hitam dipastikan palsu

Budi mengatakan, kerusakan tersebut baru diketahui saat mobil berjalan menuju ke SPBU.

Terdengar suara guncangan yang berasal dari pelat nomor merah tersebut.

"(Kerusakan dudukan pelat) baru diketahui, (pelat merah) mau jatuh, saat jalan bunyi guncangan dari pelat, jadi dicopot saat isi BBM," jelas dia.

Baca juga: Viral, Unggahan Mobil Dinas Wali Kota Semarang Bisa Digunakan untuk Acara Pernikahan

Kemudian, kata Budi, mengenai pelat hitam yang sebelumnya telah terpasang pada kendaraan, pelat tersebut digunakan untuk bantalan pelat merah.

Pelat hitam yang kemudian digunakan itu juga tidak terdaftar alias palsu.

"(Pakai) bantalan pelat atau pakai pelat palsu itu menurut Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 dianggap tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri," jelasnya.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...

Dikenai tilang

Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara telah memberikan tindakan hukum berupa penilangan terhadap M.

M dianggap melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus terdaftar pada Polri dan wajib dipasangi TNKB yang sudah ditetapkan Polri," kata Budi.

Baca juga: Viral Foto Mobil Dinas Terparkir di Jalur Sepeda

Sebagaimana diberitakan, beredar video yang merekam kejadian aneh dan terjadi di sebuah SPBU pada saat mobil Toyota Innova sedang mengisi BBM viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat mobil Toyota Kijang Innova itu pertama kali datang ke SPBU menggunakan pelat nomor berwarna merah dengan nomor polisi KU 1105 B yang merupakan wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Terlihat pula ada seorang pria mengenakan kemeja putih diduga sebagai sopir mobil tersebut sedang melakukan transaksi dengan petugas SPBU.

Baca juga: [HOAKS] Mobil Dinas Baru Presiden Jokowi Seharga Rp 12 M Dibeli Saat Negara Sedang Krisis

Setelah selesai melakukan transaksi, pria tersebut lalu berputar ke belakang mobilnya untuk masuk ke kursi pengemudi.

Tetapi saat berada di depan pelat mobil bagian belakang, pria itu terlihat melepas pelat nomor merah yang telah terpasang sebelumnya.

Dari pelat nomor merah yang sebelumnya digunakan, berganti menjadi pelat nomor hitam dengan nomor KT 66 FS, yang notabene wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Jokowi Pakai Mobil Dinas Baru? Ini Deretan Mobil Dinas Para Pemimpin Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com