KOMPAS.com - Jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengambil keterangan driver mobil yang mengganti pelat merah menjadi hitam saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Aksi driver mobil tersebut menjadi viral setelah videonya ramai dibagikan di media sosial, salah satunya akun Instagram @romansasopirtruck, Selasa (10/8/2021).
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, kejadian itu terjadi di SPBU Pertamina Jalan Sengkawit, Kabupaten Bulungan, Kaltara pada Senin (9/8/2021) pukul 12.00 Wita.
Saat itu, tuturnya, mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Kaltara yang dikemudikan M, tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.
Kemudian, setelah selesai melakukan pengisian BBM, M mencopot pelat merah tersebut karena dudukannya sedang rusak.
"Dikarenakan dudukan pelat nomor belakang rusak dan khawatir jatuh, saudara M melepas pelat nomor KU 1105 B (nomor polisi merah) tersebut dan membawanya ke dalam mobil," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Mengintip Spesifikasi 4 Mobil Dinas Baru TNI AD
Budi mengatakan, kerusakan tersebut baru diketahui saat mobil berjalan menuju ke SPBU.
Terdengar suara guncangan yang berasal dari pelat nomor merah tersebut.
"(Kerusakan dudukan pelat) baru diketahui, (pelat merah) mau jatuh, saat jalan bunyi guncangan dari pelat, jadi dicopot saat isi BBM," jelas dia.
Baca juga: Viral, Unggahan Mobil Dinas Wali Kota Semarang Bisa Digunakan untuk Acara Pernikahan
Kemudian, kata Budi, mengenai pelat hitam yang sebelumnya telah terpasang pada kendaraan, pelat tersebut digunakan untuk bantalan pelat merah.
Pelat hitam yang kemudian digunakan itu juga tidak terdaftar alias palsu.
"(Pakai) bantalan pelat atau pakai pelat palsu itu menurut Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 dianggap tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan Polri," jelasnya.
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...
Berkenaan dengan hal tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltara telah memberikan tindakan hukum berupa penilangan terhadap M.
M dianggap melanggar Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus terdaftar pada Polri dan wajib dipasangi TNKB yang sudah ditetapkan Polri," kata Budi.
Baca juga: Viral Foto Mobil Dinas Terparkir di Jalur Sepeda
Sebagaimana diberitakan, beredar video yang merekam kejadian aneh dan terjadi di sebuah SPBU pada saat mobil Toyota Innova sedang mengisi BBM viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat mobil Toyota Kijang Innova itu pertama kali datang ke SPBU menggunakan pelat nomor berwarna merah dengan nomor polisi KU 1105 B yang merupakan wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Terlihat pula ada seorang pria mengenakan kemeja putih diduga sebagai sopir mobil tersebut sedang melakukan transaksi dengan petugas SPBU.
Baca juga: [HOAKS] Mobil Dinas Baru Presiden Jokowi Seharga Rp 12 M Dibeli Saat Negara Sedang Krisis
Setelah selesai melakukan transaksi, pria tersebut lalu berputar ke belakang mobilnya untuk masuk ke kursi pengemudi.
Tetapi saat berada di depan pelat mobil bagian belakang, pria itu terlihat melepas pelat nomor merah yang telah terpasang sebelumnya.
Dari pelat nomor merah yang sebelumnya digunakan, berganti menjadi pelat nomor hitam dengan nomor KT 66 FS, yang notabene wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: Jokowi Pakai Mobil Dinas Baru? Ini Deretan Mobil Dinas Para Pemimpin Dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.