Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan E-paspor Dibanding Paspor Biasa, Persiapan ke Luar Negeri

Kompas.com - 07/08/2021, 09:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

Pelaku perjalanan yang berada di Jakarta dan Bali juga tidak perlu mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi. Hal ini karena Anda dapat langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk boarding gate.

"Chip-nya itu bisa dipakai untuk antrean autogate di bandara Soekarno Hatta, jadi tanpa perlu mengantre di konter-konter imigrasi, pemegang paspor hanya scan saja di mesin," kata Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra ketika mengutip Kompas.com dalam sebuah wawancara pre-pandemi, Kamis (27/2/2020).

3. Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal

Besaran biaya pembuatan e-paspor 48 halaman sebesar Rp 650.000, sementara biaya paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000.

Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya pembuatan e-paspor jatuhnya lebih mahal dibanding paspor biasa. Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.

4. Bebas visa ke Jepang

Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar.

Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor adalah Jepang. Namun, pemegang paspor elektronik wajib melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.

Baca juga: 5 Negara yang Terima Paspor Vaksin Covid-19 Jepang, Ada Indonesia?

"Jadi hanya laporan saja ke kedutaan, terkait ke Jepang tujuannya apa. Jadi tetap harus registrasi, tapi tanpa mengajukan visa," jelas Sigit Adikya Putra ketika ditemui Kompas.com dalam sebuah wawancara pre-pandemi, Kamis (27/2/2020).

Namun, sejak 28 Desember 2020, Jepang masih menutup pintunya bagi wisatawan internasional. Berdasarkan informasi terbaru per 6 Juli 2021, hanya WNA Pemegang Certificate of Eligibility (CoE) dengan status Spouse or Child of Japanese National dapat mengajukan aplikasi visa di JVAC atau Kantor Perwakilan Pemerintah Jepang.

Berikut ini syarat membuat paspor berdasdarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:

  • KTP, asli dan fotocopy
  • Kartu Keluarga, asli dan fotocopy
  • Akta kelahiran, asli dan fotocopy
  • Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
  • Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang
  • Berikut cara mendaftar antrean paspor online:
  • Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/
  • Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
  • Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
  • Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi Setelah selesai kita akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.
  • Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.

Cara membuat paspor di kantor Imigrasi:

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya

  • Siapkan semua dokumen syarat membuat paspor yang sudah disebutkan di atas, termasuk print pdf yang dicetak saat mendaftar antrean online
  • Datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan waktu yang dipilih saat pendaftaran online
  • Antre dan melakukan proses wawancara dan pengambilan foto dan sidik jari
  • Setelah wawancara, pemohon paspor harus membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank.
  • Paspor tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.
  • Pemohon paspor bisa mengambil paspor sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan membawa tanda terima saat proses wawancara.

Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut (Berikut ini biaya membuat paspor):

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000
  • Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
  • Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp 0
  • Biaya paspor rusak Rp 500.000
  • Biaya paspor rusak akibat kahar Rp 0
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com