Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Kendala dalam Membuat Paspor Anak

Kompas.com - 08/05/2021, 11:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Paspor adalah dokumen yang harus dipegang di tangan ketika melakukan perjalanan ke luar negeri.

Seluruh warga negara yang melakukan perjalanan ke luar negeri harus memiliki paspor, termasuk anak-anak.

Paspor anak hampir sama dengan paspor dewasa. Terdiri dari dua varian bentuk, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. 

Seperti diberitakan Kompas.com (19/03/2021), syarat membuat paspor anak cukup mudah.

Anda hanya harus menyiapkan KTP ayah dan ibu atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orang tua, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah mengganti nama dan paspor biasa lama bagi yang sudah pernah memiliki.

Kemudian, lakukan pendaftaran di aplikasi Antrian Paspor Online atau secara manual dengan datang ke kantor imigrasi

Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak?

Syarat tambahan dan kendala

Dalam membuat paspor anak, ada baiknya Anda mengenali berbagai kendala yang biasa terjadi agar Anda bisa mempersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

1. Syarat tambahan untuk anak dari orang tua yang sudah bercerai

Bagaimana membuat paspor anak yang orang tuanya sudah bercerai?

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Samarinda, khusus untuk anak yang orang tuanya sudah bercerai maka wajib melampirkan Akta Cerai dan Surat Pemegang Hak Asuh Anak dari pengadilan.

Orang tua pemegang hak asuh pula yang harus datang dan mendampingi anak di kantor imigrasi dalam mengurus pembuatan paspor anak.

Apabila orang tua pemegang hak asuh anak tak memiliki paspor, maka harus menyertakan keterangan penanggung jawab keberangkatan anak ke luar negeri. Semisal pihak sekolah atau instansi.

Baca juga: Begini Langkah Membuat Paspor Anak yang Cepat

2. Syarat tambahan untuk orang tua yang sudah meninggal

Untuk anak yang orang tuanya sudah meninggal, pembuatan paspor harus dilakukan oleh pihak yang mendapatkan hak asuh anak.

Dalam hal ini, pihak tersebut harus menyertakan Surat Pemegang Hak Asuh Anak atau Kartu Keluarga dimana si anak ikut terdaftar di dalamnya, 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com