KOMPAS.com - Paspor sebagai syarat perjalanan ke luar negeri yang mutlak bagi traveler. Kelengkapan paspor akan diperiksa di bandara pada kedatangan dan keberangkatan.
Setelah diperiksa, paspor akan dicap oleh pihak imigrasi sebagai tanda masuk dan keluar.
Masih banyak masyarakat yang berminat membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri, meskipun dalam masa pandemi Covid-19.
Namun pemerintah menghentikan pelayanan secara tatap muka di kantor imigrasi seiring dengan berlanjutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Tidak hanya itu, akibat pelayanan keimigrasian tatap muka ditutup, aplikasi pendaftaran antrean paspor online (APAPO) juga sementaa ini dihentikan.
Namun, agar tidak salah membedakan saat hendak membuat paspor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu beda paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
1. Tempat pengurusan paspor biasa dan e-paspor
Mengurus pembuatan paspor biasa dapat dilakukan di semua kantor imigrasi satu dan dua.
Sementara e-paspor, Anda dapat membuatnya di beberapa kantor imigrasi saja. Tercatat hingga Juni 2021, ada 35 kantor imigrasi yang dapat melayani pengurusan e-paspor.
Baca juga: Lebih Baik Bikin E-Paspor Atau Paspor Biasa?
2. Data e-paspor lebih lengkap dan akurat
Jika dibandingkan paspor biasa, e-paspor memiliki kelengkapan data yang lebih akurat dan lengkap.
E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor, yang tersimpan di dalam chip dan dapat dikenali hanya menggunakan pemindaian.
Data biometrik tersebut sudah sesuai dengan standar dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
Chip ini tertanam dan sangat sulit untuk dipalsukan, sehingga terjamin keamanannya dibandingkan pemegang paspor biasa.
Tidak hanya itu, pemilik e-paspor lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan, karena mudah diverifikasi negara yang hendak didatangi.
Baca juga: Selama 2019, Ditjen Imigrasi Layani Hampir 1 Juta Buku E-Paspor
Pelaku perjalanan yang berada di Jakarta dan Bali juga tidak perlu mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi. Hal ini karena Anda dapat langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk boarding gate.
"Chip-nya itu bisa dipakai untuk antrean autogate di bandara Soekarno Hatta, jadi tanpa perlu mengantre di konter-konter imigrasi, pemegang paspor hanya scan saja di mesin," kata Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat Sigit Adikya Putra ketika mengutip Kompas.com dalam sebuah wawancara pre-pandemi, Kamis (27/2/2020).
3. Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal
Besaran biaya pembuatan e-paspor 48 halaman sebesar Rp 650.000, sementara biaya paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000.
Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biaya pembuatan e-paspor jatuhnya lebih mahal dibanding paspor biasa. Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.
4. Bebas visa ke Jepang
Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar.
Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor adalah Jepang. Namun, pemegang paspor elektronik wajib melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.
Baca juga: 5 Negara yang Terima Paspor Vaksin Covid-19 Jepang, Ada Indonesia?
"Jadi hanya laporan saja ke kedutaan, terkait ke Jepang tujuannya apa. Jadi tetap harus registrasi, tapi tanpa mengajukan visa," jelas Sigit Adikya Putra ketika ditemui Kompas.com dalam sebuah wawancara pre-pandemi, Kamis (27/2/2020).
Namun, sejak 28 Desember 2020, Jepang masih menutup pintunya bagi wisatawan internasional. Berdasarkan informasi terbaru per 6 Juli 2021, hanya WNA Pemegang Certificate of Eligibility (CoE) dengan status Spouse or Child of Japanese National dapat mengajukan aplikasi visa di JVAC atau Kantor Perwakilan Pemerintah Jepang.
Berikut ini syarat membuat paspor berdasdarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:
Cara membuat paspor di kantor Imigrasi:
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online: Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut (Berikut ini biaya membuat paspor):