Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Syarat Vaksinasi Covid-19 untuk Bumil dan Busui?

Kompas.com - 04/08/2021, 17:29 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil mulai Senin, 2 Agustus 2021.

Menurut Kemenkes, ibu hamil (bumil) memiliki peningkatan risiko bergejala berat jika terinfeksi Covid-19. Terlebih, gejala bisa lebih parah, apabila bumil memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

Adapun infeksi Covid-19 berat bisa berdampak bagi bumil dan janinnya.

Oleh karena itu, tindakan pemberian vaksin Covid-19 kepada bumil diharapkan bisa meminimalisir risiko gejala berat.

Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya...

Lalu, apa saja syarat penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi bumil?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak sembarang jenis vaksin digunakan untuk vaksinasi Covid-19.

"Bumil tidak bisa pakai jenis vaksin AstraZeneca," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK

Syarat bumil dapat menerima vaksin Covid-19

Menurutnya, jenis vaksin yang dapat digunakan untuk bumil adalah vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

"Pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," lanjut dia.

Berikut rincian syarat bumil dapat menerima vaksin Covid-19.

  • Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksin ditunda.
  • Usia kehamilan lebih dari 13 minggu. Jika kehamilan kurang dari 13 minggu, maka vaksin ditunda.
  • Tidak memiliki gejala preeklampsia.
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, gatal-gatal di seluruh badan.
  • Tidak punya penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, penyakit tiroid, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
  • Tidak memiliki penyakit autoimun.
  • Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan bukan penerima produk darah atau transfusi.
  • Tidak sedang mengonsumsi obat yang memiliki sifat imunosupresif, seperti kortikosteroid dan kemoterapi.
  • Jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19, sudah lebih dari tiga bulan yang lalu. Jika masih kurang dari 3 bulan, maka vaksin ditunda.
  • Untuk vaksin kedua, tidak memiliki riwayat alergi berat pada pemberian dosis pertama.

Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Sementara, ada syarat lain yang perlu diperhatikan.

Nadia mengatakan, bumil dapat divaksinasi jika tensinya kurang dari 140/90.

Kemudian, tidak ada tanda-tanda, bengkak di kaki, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur.

"Jika ada penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM), ginjal kronik, asma, apru atau tiroid selama terkontrol dan tidak serangan bisa mendapatkan vaksin," ucap Nadia.

Terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau biasa disebut efek samping dari vaksin, Nadia mengatakan, KIPI bisa muncul sama seperti KIPI pada masyarakat umum.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Vaksin untuk ibu menyusui (busui)

Selain bumil, busui juga dapat menerima vaksin Covid-19.

Nadia mengatakan, vaksinasi untuk busui sudah bisa dilakukan sebelum pemerintah membolehkan vaksinasi untuk bumil.

"Busui sudah lama bisa divaksin, dan skriningnya dengan bumil pun berbeda," kata Nadia.

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Berbeda dengan bumil, pada penerima vaksin kategori busui boleh disuntik dengan vaksin AstraZeneca.

"Busui bisa disuntik vaksin AstraZeneca," ucap dia.

Berikut syarat busui dapat menerima vaksin Covid-19.

  1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius.
  2. Tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 haru terakhir.
  3. Tidak ada gejala demam, batuk ,pilek, dan sesak napas selama 7 hari terakhir.
  4. Tidak menderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalami cuci darah, dan penderita penyakit hati atau liver.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Simak Aturan Lengkapnya

Perhatian

Lebih lanjut, vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkendali atau terkontrol.

Bagi busui yang sempat terinfeksi Covid-19 atau termasuk penyintas Covid-19, boleh diberikan vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan terkonfirmasi positif Covid-19.

Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi yang menerima vaksin lain perlu ditunda 1 bulan setelah vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com