KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil mulai Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Kemenkes, ibu hamil (bumil) memiliki peningkatan risiko bergejala berat jika terinfeksi Covid-19. Terlebih, gejala bisa lebih parah, apabila bumil memiliki komorbid atau penyakit penyerta.
Adapun infeksi Covid-19 berat bisa berdampak bagi bumil dan janinnya.
Oleh karena itu, tindakan pemberian vaksin Covid-19 kepada bumil diharapkan bisa meminimalisir risiko gejala berat.
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya...
Lalu, apa saja syarat penyuntikan vaksinasi Covid-19 bagi bumil?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, tidak sembarang jenis vaksin digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
"Bumil tidak bisa pakai jenis vaksin AstraZeneca," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Prosedur Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat yang Belum Punya NIK
Menurutnya, jenis vaksin yang dapat digunakan untuk bumil adalah vaksin platform mRNA Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
"Pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," lanjut dia.
Berikut rincian syarat bumil dapat menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Sementara, ada syarat lain yang perlu diperhatikan.
Nadia mengatakan, bumil dapat divaksinasi jika tensinya kurang dari 140/90.
Kemudian, tidak ada tanda-tanda, bengkak di kaki, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur.
"Jika ada penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM), ginjal kronik, asma, apru atau tiroid selama terkontrol dan tidak serangan bisa mendapatkan vaksin," ucap Nadia.
Terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau biasa disebut efek samping dari vaksin, Nadia mengatakan, KIPI bisa muncul sama seperti KIPI pada masyarakat umum.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Selain bumil, busui juga dapat menerima vaksin Covid-19.
Nadia mengatakan, vaksinasi untuk busui sudah bisa dilakukan sebelum pemerintah membolehkan vaksinasi untuk bumil.
"Busui sudah lama bisa divaksin, dan skriningnya dengan bumil pun berbeda," kata Nadia.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Berbeda dengan bumil, pada penerima vaksin kategori busui boleh disuntik dengan vaksin AstraZeneca.
"Busui bisa disuntik vaksin AstraZeneca," ucap dia.
Berikut syarat busui dapat menerima vaksin Covid-19.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Simak Aturan Lengkapnya
Lebih lanjut, vaksinasi bagi penderita epilepsi, HIV, asma dan PPOK bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkendali atau terkontrol.
Bagi busui yang sempat terinfeksi Covid-19 atau termasuk penyintas Covid-19, boleh diberikan vaksin jika sudah lebih dari 3 bulan terkonfirmasi positif Covid-19.
Sedangkan, pemberian vaksin Covid-19 bagi yang menerima vaksin lain perlu ditunda 1 bulan setelah vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19