KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga 9 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) malam.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:
1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.
2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi:
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.