Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 08:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai hari ini, Selasa (3/8/2021) hingga 9 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) malam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," ujar Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Aturan lengkap PPKM Level 4

Aturan mengenai penerapan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Sempat Tak Terdeteksi Radar, Ilmuwan Temukan Gunung Api Setinggi 9 Kilometer di Planet Mars

Sempat Tak Terdeteksi Radar, Ilmuwan Temukan Gunung Api Setinggi 9 Kilometer di Planet Mars

Tren
7 Makanan yang Perlu Dihindari Saat Berbuka Puasa Menurut Ahli Gizi

7 Makanan yang Perlu Dihindari Saat Berbuka Puasa Menurut Ahli Gizi

Tren
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada

Tren
Viral, Video Ayam Gundul Hidup Tanpa Bulu, Ini Penjelasan Dokter Hewan

Viral, Video Ayam Gundul Hidup Tanpa Bulu, Ini Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Minum Tablet Tambah Darah Diklaim Ampuh Cegah Lemas Saat Puasa, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Minum Tablet Tambah Darah Diklaim Ampuh Cegah Lemas Saat Puasa, Ini Penjelasan Ahli Gizi

Tren
Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Kesaksian Jurnalis Al Jazeera yang Ditangkap Pasukan Israel Saat Meliput di RS Al-Shifa

Tren
2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

2 WNI Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21 Korea Selatan, Ini Kata Kemenlu

Tren
Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Dibuka Dua Hari Lagi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran UTBK-SNBT 2024

Tren
Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Profil Soenarko, Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Pilpres 2024 di KPU

Tren
Benarkah Soundtrack Serial 'Avatar The Last Airbender' Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Benarkah Soundtrack Serial "Avatar The Last Airbender" Terinspirasi dari Tari Kecak Indonesia?

Tren
Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com