KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah daftar barang mewah bebas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Baca juga: OTT KPK, Edhy Prabowo, dan Temuan Barang Mewah...
Berikut daftar barang selain kendaraan bermotor yang bebas PPnBM:
Barang bebas PPnBM ini diperuntukkan bagi barang untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Menurut Pasal 3 PKM Nomor 96 Tahun 2021, berikut daftar PPnBM yang dikecualikan atas impor atau penyerahan:
Baca juga: Pelanggaran Etik Firli Bahuri, Gaya Hidup Mewah, dan Sanksi yang Dinilai Terlalu Ringan...
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.