Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.
Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.
Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.