Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM 3-9 Agustus

Kompas.com - 03/08/2021, 14:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagaimana syarat perjalanan selama PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus?

Berikut ini rinciannya bagi calon penumpang moda transportasi darat, laut, dan udara. 

Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 pada Senin (2/8/2021) malam. Selanjutnya PPKM berlevel akan berlaku hingga 9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus Minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Baca juga: Login PeduliLindungi.id, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin

Lalu bagaimana dengan ketentuan perjalanan domestik atau dalam negeri?

Mengacu SE Satgas nomor 16

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa untuk ketentuan perjalanan domestik masih sama seperti sebelumnya.

"Tidak ada perubahan. Masih merujuk ke SE Satgas nomor 16," kata Adita pada Kompas.com, Selasa (3/8/2021).

Mengacu pada Surat Edaran Satgas nomor 16, terdapat ketentuan untuk perjalanan darat, laut, hingga udara.

Berkas yang perlu dipersiapkan berbeda-beda untuk tiap moda transportasi tersebut, seperti sertifikat vaksin, rapid test antigen, hingga PCR.

Berikut ini ketentuan lengkapnya:

1. Transportasi udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu bagi yang berasal dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2, maka wajib menunjukkan:

  • hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Daerah yang Menerapkan PPKM Level 3 dan Aturan Lengkapnya

 

2. Transportasi laut

Untuk transportasi laut dari atau ke daerah PPKM Level 3 dan 4, syaratnya adalah menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:

  • hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, Ini Alasannya

3. Transportasi darat

Untuk transportasi darat, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan:

  • kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika dari atau menuju ke daerah PPKM Level 1 dan Level 2 syaratnya:

  • hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2021 jika Lolos Seleksi Administrasi

 

Perjalanan rutin

Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak perlu menggunakan sertifikat vaksin dan hasil tes Covid-19.

Akan tetapi wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan sejenis.

Ketentuan lainnya, untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Selain itu ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri PPKM Level 1-4

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com