Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.
Untuk perjalanan laut, mengacu informasi yang disampaikan ASDP melalui akun Instagram @ASDP191, pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.
Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.
Aturan itu diberlakukan selama libur Idul Adha (18-25 Juli 2021) yang bertepatan dengan PPKM Level 4:
Lalu untuk perjalanan udara, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, syaratnya adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam.
Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.