Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Cek Hasil PCR dan Antigen, Mudah Hanya Butuh NIK

KOMPAS.com - Tes Antigen dan PCR masih menjadi syarat perjalanan bagi masyarakat Indonesia.

Beberapa diantaranya adalah syarat untuk naik pesawat dan kereta api jarak jauh.

Hasil tes itu kini bisa dicek di mana saja, bahkan dari smartphone. Agar lebih praktis, masyarakat bisa mengecek hasil tes Covid-19 lewat Peduli Lindungi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan laman Cek Mandiri Peduli Lindungi dapat digunakan untuk mengecek hasil tes Covid-19.

Dia juga menjelaskan laman tersebut telah terintegrasi dengan e-HAC. Sehingga masyarakat yang melakukan tes Covid-19 dari berbagai daerah di Indonesia bisa mengecek hasilnya di laman itu.

"Bisa di mana saja karena ini link dengan e-HAC untuk perjalanan," ujar Nadia pada Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Bagaimana caranya?

Cara cek tes Covid-19 di Pedulilindungi

Laman Peduli Lindungi sebelumnya dikenal masyarakat sebagai website untuk mengunduh sertifikat vaksinasi. Tapi kini juga bisa digunakan untuk mengecek hasil tes Covid-19.

Menurut penelusuran Kompas.com, berikut ini cara cek hasil PCR atau Antigen:

  1. buka laman https://pedulilindungi.id/
  2. klik tulisan "Periksa Hasil Tes COVID-19 di sini"
  3. masukkan NIK
  4. centang kotak "Saya bukan robot"
  5. klik submit.

Anda juga bisa langsung klik laman berikut:

  1. buka laman https://cekmandiri.pedulilindungi.id/
  2. masukkan NIK
  3. centang kotak "Saya bukan robot"
  4. klik submit.

Setelah itu akan ada tiga data yang muncul, yaitu data sudah/belum divaksin, hasil PCR, dan hasil antigen.

Jika hasil belum keluar, maka di kolom hasil akan tertulis "TIDAK ADA".

Tidak diperlukan data lain selain NIK, jadi Anda juga bisa memasukkan NIK lainnya untuk diperiksa, seperti NIK anggota keluarga.

Syarat perjalanan

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 21 Juli 2021, untuk perjalanan darat perjalanan ke luar daerah dibatasi dan dikecualikan untuk mereka yang memiliki urusan berkenaan dengan pekerjaan di sektor esensial dan kritikal, juga bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak.

Perjalanan jarak jauh dari dan ke Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam).

Pelaku perjalanan ke luar daerah wajib menunjukkan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat tugas.

Untuk perjalanan laut, mengacu informasi yang disampaikan ASDP melalui akun Instagram @ASDP191, pengguna jasa yang diperbolehkan menyeberang dari dan ke Jawa Bali hanya mereka yang memiliki keperluan kerja di sektor esensial dan kritikal, juga masyarakat dengan keperluan mendesak.

Pengguna jasa tersebut wajib menunjukkan kartu vaksinasi, hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau Swab Antigen (1x24 jam), dan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Pengguna jasa dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis.

Aturan itu diberlakukan selama libur Idul Adha (18-25 Juli 2021) yang bertepatan dengan PPKM Level 4:

Lalu untuk perjalanan udara, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 53 Tahun 2021, syaratnya adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil RT-PCR hasil negatif 2x24 jam.

Kedua persyaratan tersebut hanya berlaku untuk penumpang dari dan ke Jawa Bali.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/25/080000965/cara-cek-hasil-pcr-dan-antigen-mudah-hanya-butuh-nik

Terkini Lainnya

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Polisi: Mayat di Toren Air Warga Pondok Aren merupakan Bandar Narkoba

Tren
Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Ini Kata Jokowi dan Kejagung soal Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Tren
Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Israel Serang Rafah, Erdogan Sumpahi Netanyahu Bernasib seperti Hitler

Tren
Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Tren
Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draf Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke