Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena PPN, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kompas.com - 16/06/2021, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isu pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako), ramai diperbincangkan masyarakat.

Kabar ini seiring beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Salah satu hal yang paling disorot dari draf tersebut adalah rencana pengenaan PPN pada produk sembako di Pasal 44E.

Berdasarkan pemberitaan JEO Kompas.com (11/6/2021), klausul ini menghapus ketentuan Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya, Angka 2 pada Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 4A UU PPN dan PPnBM, yang membahas pengecualian pengenaan PPN dan PPnBM.

Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Cipta Kerja semula menyebutkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak", sebagai salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, pada draf revisi UU KUP yang beredar, klausul ini dihapus.

Lantas, apakah benar sembako akan dikenakan pajak atau PPN?

Baca juga: Naskah Lengkap RUU KUP yang Mau Pajaki Sembako

Penjelasan Ditjen Pajak

Menjelaskan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrim Noor menyebut hingga saat ini belum asa pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini.

"Mengingat RUU KUP masih menunggu pembahasan, tidak elok nampaknya jika kami mendahului dengan memberikan pernyataan lebih rinci terkait pengenaan PPN atas sembako ini. Ada baiknya jika kita bersama-sama menunggu pembahasan yang akan dilakukan," kata Neil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Namun, ia memastikan tidak semua sembako yang ada di pasaran akan dikenai PPN.

Menurut dia, pajak hanya akan dikenakan pada produk-produk yang sifatnya premium.

"Kami sampaikan bahwa tidak semua sembako dikenakan PPN, akan ada pembedaan terkait sembako." ujar Neil.

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako tersebut bersifat premium, sehingga dikenakan PPN," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com