Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang-barang yang Masuk ke Indonesia

Kompas.com - 11/06/2021, 13:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Ketika berbelanja di pasar e-commerce luar negeri, Anda harus memperhitungkan proses pengiriman, penghitungan bea masuk, pajak impor, cara pembayaran serta cara menghitung besaran bea masuk dan pajak impor yang ada.

Bea masuk ditetapkan untuk mencegah kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang impor terkait.

Dalam laman klikpajak.id disebutkan bahwa bea masuk dan pajak impor diterapkan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan stabilitas perekonomian dapat terus terjaga.

Baca juga: Cara Melacak Barang Impor Melalui Bea Cukai

Catat alur kiriman barang dari luar negeri

Ketika berbelanja online di pasar luar negeri, sebaiknya pahami dulu alur kiriman barang dari luar negeri masuk ke indonesia, seperti yang dilansir dari Indonesia.go.id berikut ini:

  • Pembeli melakukan transaksi e-commerce dengan pembayaran total meliputi harga barang dan ongkos kirim.
  • Barang akan diantar oleh jasa pengiriman dari luar negeri masuk ke dalam negeri.
  • Setelah sampai ke negara tujuan, barang akan dibongkar untuk kemudian dimasukkan gudang.
  • Di gudang barang akan dibuka oleh petugas perusahaan jasa pengiriman dan kemudian diperiksa oleh petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
  • Barang dengan nilai kurang atau sama dengan USD75 per orang per hari, akan dikemas dan diantar langsung ke alamat penerima.
  • Sedangkan barang dengan nilai lebih dari USD75, harus melunasi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor sebelum barang diterima pembeli.

Baca juga: Prosedur Ekspor Barang Sesuai Peraturan Bea Cukai

Pembayaran bea dan pajak impor

Ada dua cara pembayaran yang bisa dilakukan berdasar jenis jasa pengiriman yang dipilih.

1. Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman

Jika memilih perusahaan jasa pengiriman, maka pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman terkait sebelum barang keluar dari bandara.

Sebelum barang diantar ke alamat, perusahaan jasa pengiriman akan menagih dulu besaran pajak dan bea masuk yang harus dibayar.

2. Pengiriman melalui POS Indonesia 

Barang akan langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor POS. Baru kantor POS akan mengirim pemberitahuan ke alamat pembeli bahwa barang sudah tiba beserta tagihan yang harus dibayarkan.

Pembeli harus membayar ke kantor POS terdekat baru barang bisa diambil oleh pembeli.

Baca juga: Simak, Ini Cara Aman Terima Paket Saat Pandemi Corona

Penghitungan melalui CEISA

Agar tak dikagetkan dengan besaran tagihan bea dan pajak, ada baiknya Anda menghitung dulu kemungkinan bea dan pajak melalui aplikasi CEISA yang dapat diunduh dan dipasang di gawai Anda.

Berikut ini alur penghitungannya:

  • Buka aplikasi dan pilih menu "Duty Calculator".
  • Pilih jenis impor kategori barang kiriman.
  • Pilih jenis barang.
  • Pilih valuta, sesuaikan dengan jenis kurs harga barang ketika dibeli.
  • Isilah Free on Board (FOB), biaya kirim dan asuransi.
  • Isi pertanyaan mengenai kepemilikan NPWP. Jika memiliki NPWP dikenai PPh 10 persen. Sedangkan jika tidak memiliki NPWP dikenai PPh 20 persen.
  • Kemudian klik "Count". maka penghitungan bea masuk dan pajak impor akan ditampilkan. 

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com