Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sembako di Pasar Tradisional Tak Kena PPN, Ini Penjelasan Kemenkeu

KOMPAS.com - Isu pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembilan bahan pokok (sembako), ramai diperbincangkan masyarakat.

Kabar ini seiring beredarnya draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Salah satu hal yang paling disorot dari draf tersebut adalah rencana pengenaan PPN pada produk sembako di Pasal 44E.

Berdasarkan pemberitaan JEO Kompas.com (11/6/2021), klausul ini menghapus ketentuan Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Selanjutnya, Angka 2 pada Pasal 112 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 4A UU PPN dan PPnBM, yang membahas pengecualian pengenaan PPN dan PPnBM.

Pasal 112 Angka 2 Ayat (2) Huruf b UU Cipta Kerja semula menyebutkan "barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak", sebagai salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Namun, pada draf revisi UU KUP yang beredar, klausul ini dihapus.

Lantas, apakah benar sembako akan dikenakan pajak atau PPN?

Penjelasan Ditjen Pajak

Menjelaskan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrim Noor menyebut hingga saat ini belum asa pembahasan lebih lanjut terkait RUU ini.

"Mengingat RUU KUP masih menunggu pembahasan, tidak elok nampaknya jika kami mendahului dengan memberikan pernyataan lebih rinci terkait pengenaan PPN atas sembako ini. Ada baiknya jika kita bersama-sama menunggu pembahasan yang akan dilakukan," kata Neil saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/6/2021).

Namun, ia memastikan tidak semua sembako yang ada di pasaran akan dikenai PPN.

Menurut dia, pajak hanya akan dikenakan pada produk-produk yang sifatnya premium.

"Kami sampaikan bahwa tidak semua sembako dikenakan PPN, akan ada pembedaan terkait sembako." ujar Neil.

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako tersebut bersifat premium, sehingga dikenakan PPN," tutur dia.

Terakhir, ia menyebut pengenaan PPN ini akan dilakukan pada produk sembako yang memang biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial yang baik, sehingga memiliki kemampuan membayar yang tinggi.

"Iya, (pengenaan PPN) akan disesuaikan dengan ability to pay-nya," pungkas Neil.

Penjelasan dari Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri juga telah menjelaskan mengenai hal tersebut.

Melalui unggahan di Instagram @smindrawati, ia mengatakan pemerintah tak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan kebutuhan masyarakat umum.

Sebaliknya, pajak akan dikenakan pada produk-produk impor yang memiliki harga jual berkali-kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan jenis produk serupa yang dihasilkan di dalam negeri

Ia mencontohkan beras rojolele, pandanwangi, Cianjur, tidak akan dikenai PPN.

Namun, beras shirataki, basmati, dan barang lainnya yang dikonsumsi kelompok masyarakat atas, semestinya akan dikenai pajak.

Begitu juga dengan produk daging premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu, dan sebagainya.

"Seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan kebutuhan rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan, dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tulis dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/16/170000065/sembako-di-pasar-tradisional-tak-kena-ppn-ini-penjelasan-kemenkeu

Terkini Lainnya

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke