Terakhir, ia menyebut pengenaan PPN ini akan dilakukan pada produk sembako yang memang biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan kemampuan finansial yang baik, sehingga memiliki kemampuan membayar yang tinggi.
"Iya, (pengenaan PPN) akan disesuaikan dengan ability to pay-nya," pungkas Neil.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri juga telah menjelaskan mengenai hal tersebut.
Melalui unggahan di Instagram @smindrawati, ia mengatakan pemerintah tak akan mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang merupakan kebutuhan masyarakat umum.
Sebaliknya, pajak akan dikenakan pada produk-produk impor yang memiliki harga jual berkali-kali lipat lebih tinggi jika dibandingkan jenis produk serupa yang dihasilkan di dalam negeri
Ia mencontohkan beras rojolele, pandanwangi, Cianjur, tidak akan dikenai PPN.
Namun, beras shirataki, basmati, dan barang lainnya yang dikonsumsi kelompok masyarakat atas, semestinya akan dikenai pajak.
Begitu juga dengan produk daging premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu, dan sebagainya.
"Seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan kebutuhan rakyat banyak. Itu asas keadilan dalam perpajajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan, dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tulis dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram