Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perbarui Aturan Vaksinasi Covid-19, Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 16/06/2021, 10:29 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Ketentuan terbaru mengenai pelaksanaan vaksinasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 28 Mei 2021.

PMK terbaru itu menggantikan PMK Nomor 10 Tahun 2021, yang sebelumnya digunakan sebagai acuan pelaksanaan vaksinasi.

Mengutip laman Kemenkes, Minggu (13/6/2021) salah satu poin dalam PMK terbaru adalah Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama, antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

Namun, vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah adalah yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain.

Vaksin Covid-19 yang dimaksud tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Apa saja poin dalam aturan vaksinasi terbaru itu?

Baca juga: Apa yang Dimaksud Anies soal Fase Genting Covid-19 Jakarta?


Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, bukan berarti vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah dapat dibeli oleh perusahaan swasta untuk vaksinasi Gotong Royong.

"Enggak, bukan begitu. Vaksin pemerintah dan vaksinasi Gotong Royong harus beda," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (15/6/2021).

Nadia menegaskan, jenis vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi pemerintah tidak dapat digunakan untuk vaksinasi Gotong Royong.

"Jadi vaksin Sinovac, Pfizer, Novavax, dan AstraZeneca, tetap tidak bisa digunakan oleh vaksinasi Gotong Royong. Jadi harus tetap beda," tegas Nadia.

Mengatur vaksin hibah

Nadia menjelaskan, ketentuan dalam PMK terbaru mengatur penggunaan vaksin yang didapat pemerintah dari hibah, tetapi jenisnya sama dengan vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong.

"Jadi kalau ada vaksin sumbangan atau hibah yang mereknya sama dengan jenis vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong, maka vaksin merek ini bisa digunakan untuk vaksinasi program pemerintah," kata Nadia.

Sebagai contoh, pemerintah menerima hibah vaksin jenis Sinopharm, yang merupakan jenis vaksin untuk vaksinasi Gotong Royong.

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Natrium, Pantangan Penderita Hipertensi | Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina

Tren
8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

8 Golden Rules JKT48 yang Harus Dipatuhi, Melanggar Bisa Dikeluarkan

Tren
Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Saat Prabowo Ubah Nama Program Makan Siang Gratis Jadi Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Tren
Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Tren
Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Ilmuwan Temukan Kemungkinan Asal-usul Medan Magnet Matahari, Berbeda dari Perkiraan

Tren
5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

5 Fakta Penangkapan Pegi Pembunuh Vina: Ganti Nama, Pindah Tempat, dan Jadi Kuli

Tren
Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Detik-detik Panggung Kampanye Capres di Meksiko Dihantam Angin, Korban Capai 9 Orang

Tren
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada 3 Tanggal Merah

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com