5. Setelah akun jadi, maka segera login menggunakan nama dan kata sandi yang sudah ditentukan.
6. Kemudian pilih "pengajuan catatan digital."
7. Isi seluruh formulir yang tersedia secara rinci.
8. Unggah data pendukung yang dibutuhkan.
9. Kemudian lakukan pembayaran sesuai yang sudah ditentukan.
Setelah pembayaran, Anda tinggal menunggu pemeriksaan formalitas dan verifikasi. Ketika data sudah lengkap, maka pencatatan ciptaan disetujui dan Anda tinggal menunggu pencetakan sertifikat.
Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Usaha Kafe dan Restoran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.