Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang Mulai Hari Ini dan Alasan Kenapa Sebaiknya Kita Patuh...

Kompas.com - 06/05/2021, 07:54 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021.

Ini merupakan larangan mudik kedua kalinya sejak tahun lalu untuk mencegah penyebaran virus corona.

Hingga Kamis pagi ini, Indonesia diketahui memiliki 1.691.658 kasus infeksi Covid-19 dengan 46.349 kematian.

Adanya larangan mudik kali ini mendapat respons beragam dari warganet.

Baca juga: [POPULER TREN] Larangan Mudik Mulai Hari Ini | Zona Merah Covid-19 di Pulau Jawa

Akun @sobatmoral, misalnya, mengingatkan agar warga menunda mudik dan selalu menaati protokol kesehatan.

Ia juga menyertakan foto berisi kondisi terkini di sejumlah negara yang tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19, seperti India.

Lonjakan kasus juga terjadi di negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia.

Sementara itu, akun @dentreptredew mengungkapkan bahwa warga lokal Jakarta banyak yang menaati aturan mudik.

Hal itu terlihat dari Jalanan Jakarta yang masih macet seperti hari-hari biasa.

"Per tanggal 6 mei ini, sebagai warga lokal jakarta, kebijakan dilarang mudik ini kayaknya bener bener ditaatin sama warga pendatang ya
alias jalanan tetep macet banget anjritttt biasanya hari gini gue bisa tiduran di tol," tulis akun itu.

Pesan epidemiolog

Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, menunda mudik Lebaran sangat penting untuk mencegah peningkatan kasus infeksi dan kematian akibat Covid-19.

Sebab, pengalaman sebelumnya membuktikan bahwa mudik terbukti berpengaruh pada lonjakan kasus di Indonesia.

Apalagi, munculnya strain baru Covid-19 yang jauh lebih menular membutuhkan pembatasan mobilisasi dan interaksi.

"Oleh karena itu, upaya membatasi mobilisasi manusia adalah salah satu upaya efektif yang sifatnya selain mencegah penyebaran virus, termasuk juga mencegah timbulnya strain baru yang terjadi akibat berbagai aktivitas," kata Dicky.

Bagi yang sudah telanjur mudik, Dicky mengingatkan agar pemerintah daerah dan pusat memperkuat upaya pengendalian melalui screening yang dilakukan di titik perjalanan ataupun titik tujuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com