3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jabatan pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 2.971.000
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.154.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.738.000
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 2.963.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 3.411.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.046.000
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.489.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.043.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.765.000
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun, besaran maksimal Rp 3.713.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun, besaran maksimal Rp 4.306.000
- Masa kerja di atas 20 tahun, besaran maksimal Rp 5.110.000
Baca juga: Hitung-hitungan Tunjangan Kerja PNS yang Tidak Dimasukkan dalam THR PNS 2021
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Kriteria PNS yang Tidak Dapat THR Lebaran 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.