Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula tata cara pembayaran THR.
Seperti apa?
Pasal 16 Bab II PMK Nomor 42 Tahun 2021 menuliskan, pembayaran THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja berkenaan.
Untuk lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Adapun pembayaran THR dilaksanakan melalui penerbitan surat perintah membayar (SPM) langsung oleh PPSPM ke rekening penerima.
Pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSPM) mengajukan SPM THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Sementara pembayaran THR bagi pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan lembaga penyiaran publik tak secara langsung ke rekening penerima.
Pembayarannya dilakukan dengan penerbitan SPM langsung melalui rekening bendahara pengeluaran, untuk selanjutnya diberikan ke penerima.
Untuk satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai Polri (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), maka pengajuan SPM disertai dengan arsip data komputer (ADK) aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru.
Sementara satuan kerja yang permintaan pembayaran gaji telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
THR bagi pimpinan dan pegawai non-pegawai ASN pada badan layanan umum (BLU) yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU, dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU).
THR pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN
Berikut besaran THR bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN 2021:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jabatan pendidikan
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/01/205100265/tata-cara-pembayaran-thr-2021-seperti-apa-