Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Dia menjelaskan, pengajuan dapat dilakukan pada saat klaim JKK atau JKM.
"Akan langsung diproses jika memenuhi persyaratan," katanya lagi.
Baca juga: BSU Termin II Belum Cair? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Terkait pencairannya, menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sejak PP keluar di akhir 2019 sampai dengan Permenaker keluar ada beasiswa 10.541 anak yang harus dibayarkan.
Sementara itu pencairannya sudah mulai dilakukan sejak Permenaker keluar.
Utoh menambahkan, pencairan beasiswa bagi anak peserta JKK dan JKM tersebut sudah mulai dibayarkan sejak minggu lalu
“Sudah sekitar 10 persen kami bayarkan, target selesai dibayarkan sebelum lebaran,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Penerima BPJS Kesehatan Disebut Tidak Akan Pernah Lolos Kartu Prakerja, Benarkah?