Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mencapai Rp 174 Juta, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mulai menyalurkan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Beasiswa tersebut bisa diberikan kepada anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT.

Permenaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.

Lantas apa persyaratan untuk mendapatkan beasiswa tersebut?

Syarat

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan bantuan beasiswa merupakan salah satu manfaat dari Program JKK dan JKM.

“Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” kata Utoh kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Utoh menjelaskan untuk program JKK, bantuan ini diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.


Namun untuk program JKM, bantuan beasiswa diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.

Manfaat diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.

Dia mengatakan manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya, yaitu Rp 12 juta.

Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Besaran beasiswa

Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:

  • TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
  • SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
  • SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
  • Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.

Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun.


Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.

Dia menjelaskan, pengajuan dapat dilakukan pada saat klaim JKK atau JKM.

"Akan langsung diproses jika memenuhi persyaratan," katanya lagi.

Terkait pencairannya, menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sejak PP keluar di akhir 2019 sampai dengan Permenaker keluar ada beasiswa 10.541 anak yang harus dibayarkan.

Sementara itu pencairannya sudah mulai dilakukan sejak Permenaker keluar. 

Utoh menambahkan, pencairan beasiswa bagi anak peserta JKK dan JKM tersebut sudah mulai dibayarkan sejak minggu lalu

“Sudah sekitar 10 persen kami bayarkan, target selesai dibayarkan sebelum lebaran,” imbuhnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/22/134500465/mencapai-rp-174-juta-ini-syarat-dan-kriteria-penerima-beasiswa-bagi-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke