Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trenggiling Terancam Punah, Pentingnya Edukasi dan Rehabilitasi

Kompas.com - 05/03/2021, 14:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Tepat pada 3 Maret 1973, naskah konvensi Cites disepakati oleh 80 negara termasuk Indonesia. CITES adalah Convention on International Trades of Endangered Species of Wild Flora and Fauna. 

Menurut laman Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, CITES adalah satu-satunya perjanjian untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam bebas.

Meski setiap Maret diperingati sebagai bulannya konvensi CITES dan perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup juga ada, namun perdagangan satwa liar masih terus berjalan.

Manager dari Friends of The National Parks Foundation (FNPF) Borneo, Bagas Dwi Nugrahanto, mengatakan bahwa Kalimantan memiliki puluhan endangered species atau spesies satwa yang dilindungi.

Baca juga: 172 Tahun Hilang, Burung Pelanduk Kalimantan Kembali Ditemukan Warga, Difoto Lalu Dilepaskan

"Mulai dari orang utan, beruang madu, macan dahan, juga ragam spesies burung dan trenggiling," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Perdagangan satwa ilegal terus ada di Kalimantan. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah perburuan dan perdagangan satwa liar trenggiling.

Berdasar data FNPF selama tiga tahun terakhir, ada 60. 624 ekor trenggiling yang berhasil diamankan dari perdagangan ilegal di Kalimantan.

Data tersebut terkumpul dari lima provinsi, yaitu:

  • Kalimantan Barat 16.128 ekor trenggiling
  • Kalimantan Tengah 9.324 ekor trenggiling
  • Kalimantan Selatan 3600 ekor trenggiling
  • Kalimantan Timur 12.600 ekor trenggiling
  • Kalimantan Utara 18.972 ekor trenggiling. 

Baca juga: KKP Ambil Alih Otoritas Pengelolan Ikan CITES dari KLHK, Apa Tujuannya?

Dijual per kilo

Jika berbicara soal perdagangan satwa liar, akan merujuk pada dua segmen.

Dua segmen itu yaitu perdagangan untuk koleksi barang antik dan perdagangan untuk stok bahan baku.

Stok bahan baku di sini bisa untuk konsumsi, atau sebagai bahan utama pembuatan kosmetik juga obat. 

Di segmen barang antik, kebanyakan satwa yang diburu dan diperdagangkan adalah aneka burung liar seperti rangkong gading. Dimana paruh rangkong adalah yang diincar, untuk diukir dan digunakan sebagai barang koleksi mahal.

Baca juga: Legenda Ini Jadi Alasan Kenapa Trenggiling Marak Dijual Ilegal

Trenggiling sendiri diincar sisiknya. Oleh pemburu, dagingnya terkadang dikonsumsi sendiri karena kurang laku dijual. Sedangkan sisiknya akan dikumpulkan dan dijual per kilo.

Di dataran China, sisik trenggiling laku keras. Dianggap mujarab menyembuhkan penyakit sehingga diramu menjadi obat tradisional. 

Dilansir Kompas.com (14/3/2020), Dr. Benoit Goosens memaparkan bahwa konsumsi satwa liar seperti trenggiling justru mampu menimbulkan penyakit zoonosis seperti SARS, MERS dan juga Covid-19.

Menurut Bagas, per kilo sisik dari spesies trengggiling apapun, biasanya dijual dalam rentang harga 800-900 ribu rupiah. Sedangkan satu ekor trenggiling dewasa berukuran sedang, biasanya memiliki sisik seberat satu kilogram.

Edukasi dan rehabilitasi

Dari data penelitian sebaran populasi dan perkembangbiakkan trenggiling, tercatat bahwa satwa ini sudah berada di ambang bahaya populasi. 

Perburuan dan perdagangan ilegal, juga pembalakan liar yang menyebabkan habitat trenggiling terenggut, menyumbang angka besar terhadap merosotnya jumlah populasi spesies yang kerap disapa pemakan semut bersisik ini.

Langkah yang terus dilakukan FNPF adalah terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap satwa liar.

Selain itu, langkah rehabilitasi habitat yang rusak juga terus dilakukan dengan cara aktif menanam pohon.

"Agar ruang hidup trenggiling dan satwa liar lain menjadi luas, tak lagi berhimpitan dengan pemukiman warga"

Baca juga: Satwa Liar Hadapi Ancaman Limbah Masker Sekali Pakai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com