Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Twit Tugas Sekolah Unduh Snack Video dan Input Kode Referral, Ini Tanggapan Satgas Waspada Investasi

Kompas.com - 03/03/2021, 10:35 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah twit tentang adanya ajakan mendownload aplikasi Snack Video viral di media sosial Twitter, Selasa (2/3/2021).

Twit yang diunggah @txtdarigajelas menyertakan tangkapan layar tugas sekolah.

Dikatakan bahwa untuk pertemuan itu seorang guru meminta murid-muridnya mendownload Snack Video dan memasukkan kode referral darinya.

Bagi yang telah melakukan tugas tersebut akan diberi nilai 100. Di sana bahkan diberikan langkah mendownload hingga menginstalnya.

Baca juga: Mengenal Snack Video, Aplikasi yang Sering Muncul di Iklan YouTube dan Disebutkan Ilegal oleh OJK

Twit tersebut telah disukai lebih dari 15.300 kali dan dibagikan ulang lebih dari 2.700 kali.

Baca juga: Deretan Kasus Penipuan Berkedok Investasi, dari MeMiles hingga Swissindo

Tanggapan SWI

Menanggapi hal itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyesalkan tugas yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersebut.

"Kami sangat menyesalkan adanya tugas kepada murid untuk download aplikasi snack video dan memasukkan kode referral," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Tugas tersebut, imbuhnya tidak ada relevansinya dengan kegiatan sekolah.

"Kami melihat tidak ada relevansinya dengan kegiatan sekolah. Karena hanya memberikan keuntungan koin kepada pemberi tugas yang kode referralnya digunakan," kata Tongam.

Baca juga: 5 Fakta VTube, dari Diblokir Kominfo hingga Investasi Ilegal

Saat disinggung terkait dengan adanya penindakan terhadap oknum tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengawas yang bersangkutan.

Menurut penelusuran Kompas.com, Rabu (3/3/2021) pagi, aplikasi Snack Video masih ada di Playstore dan dapat didownload. Selain itu Youtube juga masih memuat iklan dari Snack Video.

Sebelumnya dalam keterangan tertulis siaran pers di laman OJK, Satgas Waspada Investasi menyatakan telah menghentikan atau memblokir Snack Video bersama dengan Tik Tok Cash.

Tongam menjelaskan, masih adanya Snack Video dalam plyastore tersebut kemungkinan saat ini masih dalam proses pemblokiran.

"Kemungkinan masih dalam proses blokir," katanya.

Baca juga: Kasus TikTok Cash dan VTube, Kenali Modus Aplikasi Berkedok Investasi

Alasan diblokir

Diketahui, Snack Video diblokir karena tidak terdaftar di sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Satgas telah membahas hal itu bersama pihak Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh.

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca juga: Hati-hati Penipuan, Jangan Berikan Kode OTP kepada Siapa Pun!

KOMPAS.com/Maulana Mickael Infografik: 8 Cara Aman Berinvestasi Properti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com