Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Status di Kartu Prakerja Berubah Jadi "Sedang Diproses", Ini Artinya

Kompas.com - 27/02/2021, 13:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Status "sedang dievaluasi" juga tidak akan muncul lagi pada gelombang-gelombang berikutnya.

Louisa megatakan, tidak ada perbedaan antara status "sedang dievaluasi" dan "sedang diproses". Hanya penyebutannya saja yang diubah.

Baca juga: Program Prakerja Ditutup, Bagaimana Tandanya jika Lolos atau Gagal?

Tidak ada hubungannya dengan kepastian kelolosan

Salah satu warganet menyebut bahwa pendaftar yang dashboard-nya tertulis status "sedang diproses", akan positif lolos.

Louisa menampik hal itu. Dia menegaskan, semua pendaftar memiliki peluang lolos yang sama. 

Louisa pun menjelaskan arti status "sedang diproses" yang ramai dibicarakan itu.

"Diproses di sini termasuk verifikasi oleh sistem terkait kebenaran NIK, KK, dan daftar terlarang (blacklist). Juga termasuk persyaratan baru bahwa setiap KK hanya bisa digunakan oleh maksimal 2 NIK," kata dia.

Lebih jauh, ia menyebutkan, status "sedang diproses" ini akan muncul ketika peserta Kartu Prakerja telah selesai membuat akun, mengisi data pribadi, dan melakukan tes.

Mereka yang belum lolos bisa bergabung lagi pada gelombang berikutnya

Sebelum mendaftar, calon peserta Kartu Prakerja diwajibkan membuat akun Prakerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Pekan Depan, Segera Buat Akun!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Golongan yang Tidak Bisa Daftar kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com