Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Penyelenggara Prakerja soal Banyaknya Situs Palsu dan Joki

Kompas.com - 26/02/2021, 21:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bergulirnya program Kartu Prakerja 2021 diikuti dengan banyaknya muncul situs-situs palsu yang mengklaim sebagai link pendaftaran Kartu Prakerja.

Demikian pula yang terjadi ketika Kartu Prakerja gelombang 12 mulai dibuka. Ada situs-situs mengatasnamakan program Prakerja.

Head of Legal Prakerja Gabriel Mukuan mengatakan, persoalan situs palsu maupun joki telah muncul sejak tahun lalu.  

"Masalah joki dan situs palsu ini sudah jadi check list PMO sejak tahun lalu sebenarnya. Pada saat itu kami sudah melapor dan meminta arahan dari Bareskrim," kata Gabriel, saat jumpa pers virtual, Jumat (26/2/2021).

Ia mengatakan, pada 2020, pengelola Prakerja banyak menerima laporan adanya situs palsu.

"Kami juga pro aktif mengecek situs-situs yang mengatasnamakan prakerja dengan meminta data pribadi dari masyarakat," ujar Gabriel.

Setelah mendapatkan laporan-laporan itu, penyelenggara Prakerja langsung menghubungi Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo).

Baca juga: Ada 5,5 Juta Penerima Kartu Prakerja, dari Mana yang Terbanyak?

Situs tersebut kemudian dianalisa, ditindaklanjuti, dan diblokir agar tidak ada yang dirugikan.

"Saat yang bersamaan, kami juga menginformasikan ke Bareskrim, untuk mereka jadikan sebagai bahan karena ada beberapa website yang sudah merugikan orang dan sudah kami laporkan," kata dia.

Sejauh ini, kasus yang paling rawan adalah penghimpunan data pribadi oleh situs-situs palsu tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam memberi data pribadi.

Satu-satunya situs yang melayani dan memberi informasi seputar Kartu Prakerja, hanya https://prakerja.go.id.

Joki pendaftaran

Terkait dengan joki pendaftaran program Kartu Prakerja, Gabriel menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Jika calon peserta tidak menerima kerugian apa pun dari joki tersebut, maka proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Namun, ada juga kasus calon peserta yang mengalami kerugian karena memakai jasa joki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com