Dilansir dari Antara, 26 Juli 2019, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membeberkan enam tahapan pertimbangan anggota Polri berhak memegang senjata api.
Pertimbangan tersebut, kata Asep, untuk menilai kelaikan anggota kepolisian dalam memegang dan membawa senjata api dalam bertugas.
Pertimbangan pertama, adalah penilaian terhadap tugas anggota kepolisian tersebut apakah berorientasi untuk memegang senjata api atau tidak.
"Jadi, dilihat dulu kepentingan yang bersangkutan memegang senpi tepat atau tidak dalam tugasnya," kata Asep.
Kedua, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinannya sebagai pihak yang menilai kelaikan anggotanya untuk memegang senjata api.
Baca juga: 2 Oknum Polisi di Maluku Diduga Jual Senjata untuk KKB, Kompolnas: Hukum Berat!
Pertimbangan berikutnya atau ketiga, yang bersangkutan harus lulus uji psikologi.
Pertimbangan keempat dan kelima, yang bersangkutan harus lulus uji kesehatan dan lulus uji kemahiran menembak.
Terakhir, imbuh Asep, adalah yang paling menentukan, yakni dilihat rekam jejaknya.
Pasalnya, jika pun yang bersangkutan lulus semua tahapan tapi rekam jejaknya buruk tidak bisa memegang senjata api.
"Misalkan rekam jejaknya buruk seperti berperilaku buruk, melakukan kekerasan kepada masyarakat, maka dia tidak boleh memegang senpi," jelas Asep.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan inspeksi kepemilikan senjata api setiap enam bulan dengan memeriksa perlengkapan senjatanya, termasuk pemiliknya sendiri.
Baca juga: Viral Siswi SMA Negeri di Demak Diduga Pesta Miras, Ini Faktanya