KOMPAS.com - Warga dihebohkan dengan kejadian penembakan di Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) dini hari. Pelaku diketahui seorang anggota polisi, Bripka CS.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (26/2/2021), Bripka CS datang ke kafe tersebut bersama rekannya. Di sana, mereka memesan sejumlah minuman keras.
Ketika kafe hendak tutup, pelayan menyodorkan tagihan sebesar Rp 3,3 juta.
Bripka CS enggan membayar hingga didatangi oleh personel TNI Praka Martinus yang juga ada di lokasi.
Mereka pun terlibat cekcok.
Tiba-tiba, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di sana.
Tiga di antaranya, meninggal di tempat.
Mereka adalah pegawai kafe bernama Doran Manik dan Feri Saut Simanjuntak, serta personel TNI Praka Martinus.
Sementara satu lainnya, berinisial H, mengalami luka dan segera mendapat perawatan di rumah sakit.
Lantas, bagaimana tahapan anggota polisi bisa memegang senjata api?
6 tahapan
Dilansir dari Antara, 26 Juli 2019, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membeberkan enam tahapan pertimbangan anggota Polri berhak memegang senjata api.
Pertimbangan tersebut, kata Asep, untuk menilai kelaikan anggota kepolisian dalam memegang dan membawa senjata api dalam bertugas.
Pertimbangan pertama, adalah penilaian terhadap tugas anggota kepolisian tersebut apakah berorientasi untuk memegang senjata api atau tidak.
"Jadi, dilihat dulu kepentingan yang bersangkutan memegang senpi tepat atau tidak dalam tugasnya," kata Asep.
Kedua, yang bersangkutan harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinannya sebagai pihak yang menilai kelaikan anggotanya untuk memegang senjata api.
Pertimbangan berikutnya atau ketiga, yang bersangkutan harus lulus uji psikologi.
Pertimbangan keempat dan kelima, yang bersangkutan harus lulus uji kesehatan dan lulus uji kemahiran menembak.
Terakhir, imbuh Asep, adalah yang paling menentukan, yakni dilihat rekam jejaknya.
Pasalnya, jika pun yang bersangkutan lulus semua tahapan tapi rekam jejaknya buruk tidak bisa memegang senjata api.
"Misalkan rekam jejaknya buruk seperti berperilaku buruk, melakukan kekerasan kepada masyarakat, maka dia tidak boleh memegang senpi," jelas Asep.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan inspeksi kepemilikan senjata api setiap enam bulan dengan memeriksa perlengkapan senjatanya, termasuk pemiliknya sendiri.
Mengawasi polisi
Masyarakat diminta ikut mengawasi perilaku polisi dengan melaporkan ke Polri apabila melihat ada oknum polisi yang masuk tempat hiburan malam atau pun mengonsumsi minuman keras.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Nantinya laporan dari masyarakat itu akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri.
"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan)," kata Brigjen Rusdi seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan bahwa Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dilakukan merespons terjadinya aksi koboi oknum anggota polisi, Bripka CS yang menembak tiga orang hingga tewas di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu.
Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari.
Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/27/124400565/ramai-soal-kasus-bripka-cs-ini-tahapan-polisi-bisa-pegang-senjata-api