Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran Penerima hingga Mekanisme Pendaftarannya

Kompas.com - 17/02/2021, 06:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi tahap 2 untuk pekerja publik akan dimulai pada Rabu, 17 Februari 2021.

Selain bagi pekerja publik, vaksinasi tahap 2 juga meneruskan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia atau lansia, di atas usia 60 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers virtual pada Senin (15/2/2021).

Akun Facebook Kemenkes pun telah mengunggah penjelasan perihal sasaran, mekanisme pendaftaran, dan perubahan syarat vaksinasi pada Senin (15/2/2021) lalu.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

#Healthies, Pemerintah bersiap memulai vaksinasi tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia...

Dikirim oleh Kementerian Kesehatan RI pada Senin, 15 Februari 2021

Baca juga: Varian Baru Virus Corona B1525 Ditemukan di Inggris, Berpotensi Mengkhawatirkan

Sasaran vaksin

Vaksinasi tahap 2 akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Vaksinasi tahap kedua diharapkan selesai pada Mei 2021 dengan total sasaran sebanyak 38.513.446 orang.

Sasaran vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.

Baca juga: Kondisi Kesehatan yang Dapat Meningkatkan Risiko Terkena Covid-19

Adapun pekerja publik yang menjadi sasaran vaksinasi tahap 2 meliputi:

  • Tenaga pendidik, guru, dan dosen sebanyak 5.057.582 orang
  • Pedagang pasar sebanyak 4.012.232 orang
  • Tokoh agama dan penyuluh agama sebanyak 66.831 orang
  • Wakil rakyat sebanyak 20.231 orang. Kelompok ini meliputi DPR RI, DPD, DPR Provinsi, dan kabupaten atau kota
  • Pejabat negara sebanyak 630 orang. Kelompok ini meliputi menteri, wakil menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, sekda, dan pejabat eselon.
  • Pegawai daerah sebanyak 2.778.246 orang. Kelompok ini meliputi aparatur sipil negara (ASN) pusat, daerah, dan honorer
  • Atlet sebanyak 1.175 orang
  • Jurnalis sebanyak 5.000 orang
  • Keamanan sebanyak 2.778.246 orang. Kelompok ini meliputi TNI, Polri, Satpol PP baik di provinsi, kabupaten, maupun kota.
  • Pelayanan publik sebanyak 3.670.069 orang. Kelompok ini meluputi kepala desa, perangkat desa, BUMN, BUMD, BPJS, dan pemadam kebakaran
  • Pelayanan transportasi publik sebanyak 1.247.116 orang. Kelompok ini meliputi pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan juga ojek online.
  • Pelaku sektor pariwisata, seperti staf hotel, restoran, dan tempat wisata.

Baca juga: Mengapa Penderita Hipertensi Tak Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com