Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran Penerima hingga Mekanisme Pendaftarannya

Kompas.com - 17/02/2021, 06:31 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi tahap 2 untuk pekerja publik akan dimulai pada Rabu, 17 Februari 2021.

Selain bagi pekerja publik, vaksinasi tahap 2 juga meneruskan vaksinasi bagi masyarakat lanjut usia atau lansia, di atas usia 60 tahun.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers virtual pada Senin (15/2/2021).

Akun Facebook Kemenkes pun telah mengunggah penjelasan perihal sasaran, mekanisme pendaftaran, dan perubahan syarat vaksinasi pada Senin (15/2/2021) lalu.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

#Healthies, Pemerintah bersiap memulai vaksinasi tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia...

Dikirim oleh Kementerian Kesehatan RI pada Senin, 15 Februari 2021

Baca juga: Varian Baru Virus Corona B1525 Ditemukan di Inggris, Berpotensi Mengkhawatirkan

Sasaran vaksin

Vaksinasi tahap 2 akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Vaksinasi tahap kedua diharapkan selesai pada Mei 2021 dengan total sasaran sebanyak 38.513.446 orang.

Sasaran vaksinasi tahap kedua merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar virus.

Baca juga: Kondisi Kesehatan yang Dapat Meningkatkan Risiko Terkena Covid-19

Adapun pekerja publik yang menjadi sasaran vaksinasi tahap 2 meliputi:

  • Tenaga pendidik, guru, dan dosen sebanyak 5.057.582 orang
  • Pedagang pasar sebanyak 4.012.232 orang
  • Tokoh agama dan penyuluh agama sebanyak 66.831 orang
  • Wakil rakyat sebanyak 20.231 orang. Kelompok ini meliputi DPR RI, DPD, DPR Provinsi, dan kabupaten atau kota
  • Pejabat negara sebanyak 630 orang. Kelompok ini meliputi menteri, wakil menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, sekda, dan pejabat eselon.
  • Pegawai daerah sebanyak 2.778.246 orang. Kelompok ini meliputi aparatur sipil negara (ASN) pusat, daerah, dan honorer
  • Atlet sebanyak 1.175 orang
  • Jurnalis sebanyak 5.000 orang
  • Keamanan sebanyak 2.778.246 orang. Kelompok ini meliputi TNI, Polri, Satpol PP baik di provinsi, kabupaten, maupun kota.
  • Pelayanan publik sebanyak 3.670.069 orang. Kelompok ini meluputi kepala desa, perangkat desa, BUMN, BUMD, BPJS, dan pemadam kebakaran
  • Pelayanan transportasi publik sebanyak 1.247.116 orang. Kelompok ini meliputi pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan juga ojek online.
  • Pelaku sektor pariwisata, seperti staf hotel, restoran, dan tempat wisata.

Baca juga: Mengapa Penderita Hipertensi Tak Bisa Mendapatkan Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasannya

Bertahap di 7 provinsi

Pemberian vaksinasi tahap kedua akan dimulai pertama kali bagi pedagang Pasar Pasar Tanah Abang di DKI Jakarta pada 17 Februari 2021.

Rencananya, target vaksinasi akan selesai dalam enam hari dengan jumlah sasaran sebanyak 55.000 pedagang.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan

Lebih lanjut, Kemenkes berencana menjalankan vaksinasi secara bertahap, dimulai di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, meliputi:

  • DKI Jakarta
  • Banten
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • DI Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali

Prioritas tujuh provinsi tersebut atas pertimbangan bahwa 70 persen kasus Covid-19 ada di Jawa-Bali.

Wilayah tersebut juga memiliki permukiman padat sehingga laju penularannya cukup tinggi.

Mengenai stok vaksin, hingga minggu kedua Maret, total vaksin yang tersedia sebanyak 18 juta dosis vaksin. Adapun jumlah vaksin yang dikirim ke daerah akan disesuaikan dengan kapasitas penyimpanan vaksin.

Baca juga: Mengenal Vaksin Sinovac yang Telah Tiba di Indonesia

Mekanisme pendaftaran

Terdapat tiga mekanisme pendaftaran untuk program vaksinasi tahap 2.

Mekanisme pendaftarannya, yaitu:

  1. Setiap lembaga atau institusi dapat mendaftarkan anggotanya secara online melalui sistem PCare.
  2. Untuk kelompok masyarakat lansia, data diperoleh dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
  3. Peserta vaksinasi dapat mendaftarkan diri secara manual ke institusi atau lembaga yang menaungi mereka, tetapi bisa juga ke fasilitas kesehatan terdekat.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksin Covid-19 untuk Lansia

Adapun untuk tempat yang dapat melayani vaksinasi tahap kedua, yaitu:

  • Fasilitas layanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta
  • Institusi yang berkaitan dengan peserta vaksinasi
  • Vaksinasi massal di tempat
  • Vaksinasi massal bergerak

Baca juga: Setelah Larang WNA dari 20 Negara, Arab Saudi Juga Keluarkan Aturan Baru soal Covid-19, Apa Saja?

Perubahan persyaratan

Pemerintah mengizinkan pemberian vaksin Covid-19 bagi sasaran tunda, dengan detail sebagai berikut:

  • Ibu menyusui
  • Orang dengan riwayat epilepsi yang terkontrol
  • ODHA yang minum obat teratur
  • Lansia di atas 60 tahun. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari.
  • Penyintas Covid-19. Apabila sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat menerima vaksin Covid-19.
  • Komorbid

Baca juga: Melihat Penanganan Covid-19 di India...

Untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin boleh diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.

Sementara untuk penderita penyakit kronik, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan di bawah pengawasan medis.

Adapun pemberian vaksin akan ditunda apabila sasaran vaksinasi mengalami beberapa hal sebagai berikut:

  • Mengalami gejala demam seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir, maka vaksinasi ditunda hingga 14 hari setelah gejala muncul
  • Ibu hamil
  • Pengidap penyakit otoimun sistemik
  • Seseorang yang sedang pengobatan gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi

Dengan adanya perubahan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk menggunakan aplikasi PCare dalam rangka pembaruan screening dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

Teknis pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok sasaran tunda tidak berbeda, tetapi proses screening kesehatan akan dilakukan lebih detail sesuai dengan form yang telah disediakan.

Baca juga: Melihat Perbedaan Vaksin Buatan AS dengan Vaksin Buatan China, Ini Rinciannya...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Penerima vaksin Covid-19 di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com