KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) resmi diperpanjang selama 14 hari.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Daerah yang menerapkan PPKM jilid II yakni 7 provinsi.
Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Bagaimana aturan perjalanan selama PPKM?
Menurut Airlangga, ketentuan pada PPKM jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021.
Melansir Kompas.com, 12 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Aturan Pembatasan Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021
Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:
Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi:
Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu:
Baca juga: Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali: Hanya 2 Provinsi yang Tunjukkan Hasil
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan