Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Daerah yang menerapkan PPKM jilid II yakni 7 provinsi.
Ketujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Bagaimana aturan perjalanan selama PPKM?
Menurut Airlangga, ketentuan pada PPKM jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021.
Melansir Kompas.com, 12 Januari 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.
Adapun yang termasuk transportasi darat adalah:
Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi:
Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu:
Syarat wajib tes Covid-19
Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut:
Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut:
Selain Jawa dan Bali aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:
Syarat rapid tes antigen maupun RT-PCR dikecualikan bagi anak-anak di bawah 12 tahun.
Selain itu perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid tes antigen atau RT-PCR. Tapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.
Terkait tes acak, tes akan dilakukan di beberapa tempat antara lain terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.
Selain itu tes acak juga bisa dilakukan di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol.
Ketentuan wajib tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Jika hasil rapid test atau RT-PCR nonreaktif atau negatif, tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Selanjutnya, mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/21/170200665/ppkm-jawa-bali-diperpanjang-ini-aturan-dan-syarat-perjalanan