Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali

Kompas.com - 11/01/2021, 06:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali.

Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021.

PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah:

  • Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

Berikut daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan selama dua pekan ke depan:

Banten

Salah satu daerah di Provinsi Banten yang memberlakukan PPKM adalah Kota Tangerang.

Peraturan PPKM di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang.

Mengutip laman Tribrata News, PPKM di Provinsi Banten juga akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang.

Hal ini karena kedisiplinan masyarakat di wilayah itu dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 masih perlu untuk ditingkatkan.

Baca juga: Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021

DKI Jakarta

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Dengan tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan yang mulai 11-25 Januari 2021 melalui Pergub No. 19 Tahun 2021.

Anies menyebutkan, pengetatan terhadap PSBB ini didasarkan pada instruksi Pemerintah untuk mengadakan PPKM Jawa-Bali.

Baca juga: Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB

Jawa Barat

Provinsi ini juga akan menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.

Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, PPKM atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota.

Kabupaten/kota itu adalah:

  • Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan PSBB Proporsional di Jawa Barat

Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan atau PPKM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Federasi Sepak Bola Korea Selatan Minta Maaf Usai Negaranya Gagal ke Olimpade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com