Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Daerah yang Terapkan Pembatasan di Jawa-Bali

Kompas.com - 11/01/2021, 06:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali.

Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021.

PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah:

  • Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional yaitu 3 persen
  • Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu 82 persen
  • Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu 14 persen
  • Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen

Berikut daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan selama dua pekan ke depan:

Banten

Salah satu daerah di Provinsi Banten yang memberlakukan PPKM adalah Kota Tangerang.

Peraturan PPKM di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang.

Mengutip laman Tribrata News, PPKM di Provinsi Banten juga akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang.

Hal ini karena kedisiplinan masyarakat di wilayah itu dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 masih perlu untuk ditingkatkan.

Baca juga: Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021

DKI Jakarta

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)Kompas.COM/MUHAMMAD NAUFAL Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Dengan tetap menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan yang mulai 11-25 Januari 2021 melalui Pergub No. 19 Tahun 2021.

Anies menyebutkan, pengetatan terhadap PSBB ini didasarkan pada instruksi Pemerintah untuk mengadakan PPKM Jawa-Bali.

Baca juga: Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB

Jawa Barat

Provinsi ini juga akan menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.

Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, PPKM atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota.

Kabupaten/kota itu adalah:

  • Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan PSBB Proporsional di Jawa Barat

Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan atau PPKM.

Daerah-daerah itu adalah sebagai berikut:

  • Semarang Raya: Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan
  • Solo Raya: Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri
  • Banyumas Raya: Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen
  • Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021

DIY

Kawasan Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta tanpa kabel melintangKompas.com/Wisang Seto Pangaribowo Kawasan Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta tanpa kabel melintang
Daerah Istimewa Yogyakarta juga akan menerapkan pembatasan kegiatan. Istilah yang digunakan adalah PTKM atau Pembatasan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 PTKM ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah DIY, meliputi Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.

Baca juga: Respons Instruksi Mendagri, Pemprov DIY Terapkan PTKM di Seluruh Wilayahnya

Jawa Timur

Sementara itu, untuk di Jawa Timur PPKM hanya akan diberlakukan di 11 wilayah yang dinilai memenuhi kriteria.

Kesebelas wilayah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.

Informasi ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagram-nya @khofifah.ip.

Baca juga: Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021

Bali

PPKM di Pulau Dewata semula hanya akan diterapkan di dua daerah yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Akan tetapi, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM ini akan diperluas menjadi ke 5 kabupaten/kota di Bali.

Tiga daerah yang ditambahkan adalah Kabupaten Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.

Baca juga: Bali Perluas Wilayah yang Terapkan PPKM, Jam Tutup Usaha Juga Diundur

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Tito menyebut kebijakan ini perlu di ambil demi membendung laju infeksi di Pulau Jawa yang memiliki penduduk paling padat di Indonesia, dan tidak memiliki batas alam yang signifikan.

"Ini merupakan PSBB yang pertama kali dilaksanakan serentak dengan skala yang cukup masif. Dan memang untuk Jawa problem untuk pandemi ini tidak ringan, karena terdapat 150 juta penduduk dalam satu pulau dan tidak ada batas alam," kata Tito.

Pemberlakuan PPKM yang bersifat lebih mikro dipandang penting untuk dilakukan guna menyiasati kondisi yang ada.

"Dengan banyaknya daerah administrasi provinsi, kabupaten/kota maka memang perlu ada keserentakan, ini pertama kali kita serentak, jadi mohon dukungan dari semua daerah, jangan sampai nanti ada daerah yang kendor atau tidak melaksanakan," lanjut dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PSBB Ketat Jawa-Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com