KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali.
Kebijakan ini mulai berlaku pada hari ini, Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan, 25 Januari 2021.
PPKM berlaku di sejumlah wilayah yang memenuhi empat kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kriteria itu adalah:
Berikut daftar daerah yang memberlakukan pembatasan kegiatan selama dua pekan ke depan:
Salah satu daerah di Provinsi Banten yang memberlakukan PPKM adalah Kota Tangerang.
Peraturan PPKM di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang.
Mengutip laman Tribrata News, PPKM di Provinsi Banten juga akan diberlakukan di Kabupaten Tangerang.
Hal ini karena kedisiplinan masyarakat di wilayah itu dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 masih perlu untuk ditingkatkan.
Baca juga: Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021
Anies menyebutkan, pengetatan terhadap PSBB ini didasarkan pada instruksi Pemerintah untuk mengadakan PPKM Jawa-Bali.
Baca juga: Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan, Anies Gunakan Istilah PSBB
Provinsi ini juga akan menerapkan PPKM di sejumlah kabupaten/kota mulai hari ini hingga dua pekan ke depan.
Mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, PPKM atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota.
Kabupaten/kota itu adalah:
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang diberlakukan mulai 11-25 Januari 2021.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Aturan PSBB Proporsional di Jawa Barat
Di Jawa Tengah, ada 23 kabupaten/kota yang akan menerapkan pembatasan kegiatan atau PPKM.
Daerah-daerah itu adalah sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Lengkap Pembatasan Kegiatan di Jawa Tengah 11-25 Januari 2021
Berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021 PTKM ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah DIY, meliputi Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta.
Baca juga: Respons Instruksi Mendagri, Pemprov DIY Terapkan PTKM di Seluruh Wilayahnya
Sementara itu, untuk di Jawa Timur PPKM hanya akan diberlakukan di 11 wilayah yang dinilai memenuhi kriteria.
Kesebelas wilayah itu adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
Informasi ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui akun Instagram-nya @khofifah.ip.
Baca juga: Daftar 11 Daerah di Jawa Timur yang Terapkan PPKM 11-25 Januari 2021
PPKM di Pulau Dewata semula hanya akan diterapkan di dua daerah yakni Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Akan tetapi, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM ini akan diperluas menjadi ke 5 kabupaten/kota di Bali.
Tiga daerah yang ditambahkan adalah Kabupaten Gianyar, Klungkung, dan Tabanan.
Baca juga: Bali Perluas Wilayah yang Terapkan PPKM, Jam Tutup Usaha Juga Diundur
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Tito menyebut kebijakan ini perlu di ambil demi membendung laju infeksi di Pulau Jawa yang memiliki penduduk paling padat di Indonesia, dan tidak memiliki batas alam yang signifikan.
"Ini merupakan PSBB yang pertama kali dilaksanakan serentak dengan skala yang cukup masif. Dan memang untuk Jawa problem untuk pandemi ini tidak ringan, karena terdapat 150 juta penduduk dalam satu pulau dan tidak ada batas alam," kata Tito.
Pemberlakuan PPKM yang bersifat lebih mikro dipandang penting untuk dilakukan guna menyiasati kondisi yang ada.
"Dengan banyaknya daerah administrasi provinsi, kabupaten/kota maka memang perlu ada keserentakan, ini pertama kali kita serentak, jadi mohon dukungan dari semua daerah, jangan sampai nanti ada daerah yang kendor atau tidak melaksanakan," lanjut dia.