Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Naik KRL Jogja-Solo, dari Cara Bayar hingga Larangannya

Kompas.com - 21/01/2021, 16:05 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui anak perusahaannya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan melakukan uji coba terbatas Kereta Rel Listrik Yogyakarta-Solo (KRL Jogja-Solo) bagi masyarakat umum mulai 1 Februari 2021.

Direktur Utama PT KCL Wiwik Widyawati menjelaskan, saat masa uji coba yang berlaku hingga 7 Februari 2021, calon penumpang hanya perlu membayar tiket Rp 1.

Panjang lintasan jaringan KRL Jogja-Solo, imbuhnya kurang lebih sekitar 60 kilometer.

Baca juga: Catat, Ini Cara Menghitung Masa Berlaku Hasil Rapid Antigen dan PCR untuk Syarat Perjalanan Kereta

Berikut panduan jika ingin naik KRL Jogja-Solo:

Pembayaran

Untuk naik KRL Jogja-Solo, cara pembayarannya dapat menggunakan:

  • Kartu Multi Trip (KMT)
  • Commuterpay
  • Uang elektronik bank lain
  • Melakukan pembayaran melalui aplikasi yang menyediakan fasilitas scan barcode

Baca juga: Luhut Minta Penumpang Kereta Api Lakukan Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan PT KAI

Sebelum berangkat, jangan lupa untuk mengecek saldo KMT atau uang elektronik masih ada atau tidak.

Untuk melakukan cek aktifasi, cek saldo dan status KMT atau uang elektronik, bisa dilakukan di mesin pembaca saldo yang terdapat di stasiun KRL.

Adapun bagi pengguna fitur NFC untuk mengecek saldo KMT bisa dilakukan dengan mengunduh atau meng-update aplikasi KRL Access melalui Play Store.

Pengisian saldo KMT nantinya bisa dilakukan di mesin isi ulang KMT di stasiun KRL.

Pastikan uang tidak terlipat agar bisa diterima mesin dengan mudah.

Baca juga: Cek, Ini Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Syarat Rapid Test

Protokol kesehatan

Selama pandemi virus corona, penumpang KRL Jogja-Solo wajib melaksanakan protokol kesehatan:

  • Wajib memakai masker dan mencuci tangan
  • Disarankan menggunakan pelindung wajah atau face shield
  • Pakaian lengan panjang
  • Membawa alat ibadah pribadi
  • Membawa hand sanitizer
  • Membawa tisu basah dan tisu kering

Baca juga: Simak 3 Gejala Baru Covid-19, dari Anosmia hingga Parosmia

Aturan

Terdapat sejumlah aturan dalam menggunakan KRL Jogja Solo, yakni:

  1. Ukuran bagasi maksimal 100 cm x 40 cm x 30 cm
  2. Barang bawaan (untuk perdagangan maupun pribadi) harus sesuai dengan ukuran barang bawaan yang diizinkan dan tidak mengganggu jaga jarak aman antar pengguna
  3. Wajib menggunakan masker dan diukur suhunya dengan maksimal suhu 37,3 derajat celcius untuk bisa masuk ke area stasiun KRL
  4. Untuk masuk gate KRL gunakan gate yang berada pada sisi kiri badan saat sedang Tap-in
  5. Guna mengurangi sentuhan, KMT tidak perlu menyentuh gate dan gunakan badan saat melewati gate tanpa menyentuh gate
  6. Saat menunggu KRL, berdirilah di peron sesuai tujuan di belakang garis aman (garis kuning)
  7. Dahulukan mereka yang hendak turun sebelum naik KRL Commuterline
  8. Selama naik KRL patuhilah marka jaga jarak, tidak makan-minum dan berbicara secara langsung ataupun melalui telepon genggam sebagai upaya pencegahan Covid-19
  9. Perhatikan bahwa di KRL Jogja-Solo terdapat kursi prioritas yang ada di ujung-ujung kereta yang diperuntukkan untuk lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu merawat anak dan wanita hamil
  10. Saat keluar gate gunakan gate di sisi kanan badan saat Tap-out

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Jika saldo kurang

Apabila saldo kurang, terdapat mesin Fare Adjusment yang bisa dipakai jika saldo pada KMT tidak mencukupi ketika keluar gate/tap out.

Pengguna dapat menyesuaikan kekurangan saldo dengan meletakkan KMT pada reader kemudian memasukkan uang tunai sesuai dengan nominal yang dikehendaki hingga saldo KMT bertambah.

Setelah itu pengguna dapat keluar dari area stasiun untuk melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Ramai soal Harga Tiket Kereta Kelas Ekonomi Disebut Ngawur Setelah KAI Ganti Logo Baru, Benarkah?

Larangan saat di KRL Yogyakarta-Solo

Terdapat sejumlah larangan saat naik KRL-Jogja Solo. Larangan tersebut yakni:

  1. Dilarang membawa benda mudah terbakar
  2. Dilarang duduk di lantai dan menggunakan kursi lipat
  3. Dilarang membawa senjata api atau tajam tanpa izin
  4. Dilarang membuang sampah sembarangan
  5. Dilarang berjualan
  6. Dilarang makan dan minum
  7. Dilarang merokok
  8. Dilarang membawa benda berbau menyengat
  9. Dilarang mengamen
  10. Dilarang membawa binatang

Baca juga: Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografis: Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Rapid Test

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com