KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 tahap 2 akan dimulai Rabu (17/2/2021) dengan target 38.513.446 orang.
Dalam vaksinasi tahap kedua ini, sasarannya mencakup petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia ( lansia) di atas 60 tahun.
Rinciannya terdiri dari sekitar 21,5 juta di antaranya warga lanjut usia dan 16,9 adalah orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan publik.
Pemerintah bersiap memulai vaksinasi tahap kedua bagi tenaga pelayanan publik esensial dan masyarakat lansia berusia diatas 60 tahun pada 17 Februari 2021, secara bertahap di seluruh Indonesia.#vaksinuntukpelayanpublik #VaksinasiNasional pic.twitter.com/yLWPAKXuSS
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) February 15, 2021
Update situasi terkini perkembangan #COVID19 di Indonesia (15/2)
— Kemenkes RI (@KemenkesRI) February 15, 2021
(Sebuah utas)#BersatuLawanCovid19 #dirumahaja #jagajarak #adaptasikebiasaanbaru pic.twitter.com/6Bk2WFKYa6
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2: Sasaran Penerima, Cara Daftar, dan Lokasi
Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), di setiap pos pelayanan vaksinasi nantinya telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.
Dari fasyankes melaporkan ke puskesmas, lalu dari puskesmas maupun rumah sakit akan melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota.
Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Berjalan Sesuai Rencana Awal, Apa Akibatnya?
Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi memaparkan perubahan syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi.
"Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).
Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.
Selanjutnya, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda.
Tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg. Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian.
Apabila masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.
Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin Covid-19, diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.
Baca juga: Etika Medis Vaksinasi, Begini Penanganan Negara Tempat Uji Coba Vaksin
Perubahan selanjutnya, yakni terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir maka bisa melakukan vaksinasi.
"Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.