Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 Tahap 2: Ini Perubahan Syarat-syarat Skrining Penerima Vaksin

Kompas.com - 16/02/2021, 13:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program vaksinasi Covid-19 tahap 2 akan dimulai Rabu (17/2/2021) dengan target 38.513.446 orang.

Dalam vaksinasi tahap kedua ini, sasarannya mencakup petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia ( lansia) di atas 60 tahun.

Rinciannya terdiri dari sekitar 21,5 juta di antaranya warga lanjut usia dan 16,9 adalah orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan publik.

 

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap 2: Sasaran Penerima, Cara Daftar, dan Lokasi

Antisipasi KIPI

Untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), di setiap pos pelayanan vaksinasi nantinya telah menetapkan contact center yang bisa dihubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi.

Dari fasyankes melaporkan ke puskesmas, lalu dari puskesmas maupun rumah sakit akan melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten atau kota.

Apabila terjadi efek samping serius atau KIPI, maka pasien akan menerima perawatan medis dan seluruh biaya akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tak Berjalan Sesuai Rencana Awal, Apa Akibatnya?

Perubahan syarat-syarat skrining

Juru bicara vaksinasi dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi memaparkan perubahan syarat-syarat skrining sebelum seseorang melakukan vaksinasi.

"Perubahan skrining ini juga berlaku bagi petugas kesehatan yang kemarin tertunda atau batal divaksin karena kondisi tertentu," katanya dikutip dari Antara, Senin (15/2/2021).

Perubahan tersebut di antaranya usia orang yang menerima vaksin minimal 18 tahun. Sedangkan kelompok lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas juga telah mendapat persetujuan untuk divaksinasi.

Selanjutnya, suhu badan tidak boleh melebihi 37,5 derajat Celsius. Jika lebih, maka vaksinasi akan ditunda.

Tekanan darah yang dibolehkan mendapat vaksinasi ialah maksimal 180/110 mmHg. Pengecekan tekanan darah akan dilakukan ulang oleh petugas lima hingga 10 menit kemudian.

Apabila masih tinggi, maka vaksinasi terpaksa ditunda hingga kondisinya terkontrol atau kurang dari 180/110 mmHg.

Nadia mengatakan, bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya terkendala atau belum mendapatkan vaksin Covid-19, diimbau untuk segera datang ke fasilitas kesehatan guna memperoleh vaksin.

Baca juga: Etika Medis Vaksinasi, Begini Penanganan Negara Tempat Uji Coba Vaksin

Penyintas Covid-19

Perubahan selanjutnya, yakni terkait penyintas Covid-19. Individu yang telah berhasil pulih selama tiga bulan terakhir maka bisa melakukan vaksinasi.

"Jadi tenaga kesehatan, lansia maupun petugas pelayanan publik, sudah dapat menggunakan petunjuk skrining terbaru," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com